Lamongan (beritajatim.com) – Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Lamongan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Nota protes dan penolakan RUU tersebut disampaikan kepada Anggota Baleg, DPR RI Dapil Lamongan-Gresik, Prof. Zainudin Maliki, di Gedung Dakwah PDM Lamongan, Jumat (7/4/2023).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lamongan, dr. Budi Himawan Sp.U menyampaikan, dengan diserahkannya Nota Protes itu OPK berharap agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang akan dijadwalkan oleh Komisi IX DPR RI bisa dihentikan atau tidak diteruskan ke Tingkat I apalagi Tingkat II.
Diketahui, Komisi IX DPR RI melakukan pembicaraan Tingkat I Pembahasan RUU Tentang Kesehatan (Omnibus Law), serta telah diserahkannya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kepada DPR RI untuk dilanjutkan agenda pembahasan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) a quo.
“Surat atau Nota kesepakatan dari aspirasi itu kami sampaikan kepada Prof. Zainudin Maliki, DPR RI Komisi X, yang juga selaku Baleg dan Panja RUU Kesehatan,” ujar dr. Budi, Jumat (7/4/2023).
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/koalisi-organisasi-profesi-bidang-kesehatan-jatim-tolak-ruu-kesehatan-omnibus-law/
Mengenai alasan atau dasar hukum atas penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law itu, Budi menjelaskan bahwa RUU itu sejak awal proses pembentukannya telah bermasalah. Pasalnya, ia menilai jika RUU itu tidak taat dan patuh asas serta premature, sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk tenaga medis dan kesehatan se-Indonesia.
“Kami menolak dan memprotes. Meski saat ini proses sampai dengan naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat I,” terangnya.
Alasan kedua, sebut Budi, masih banyak tubuh atau pasal dari RUU kesehatan Omnibus Law yang saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya.
Sehingga meski Pemerintah atau Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan Penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat, namun Budi menilai, RUU itu tampak dilakukan secara terburu-buru.
“RUU itu tidak mencerminkan partisipasi public yang sesungguhnya, sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) a quo harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam lagi untuk sampai kepada pembahasan di Tingkat I sampai kepada pengesahannya,” sambungnya.
Selain itu, Budi juga memandang bahwa RUU itu secara filosofis, yuridis dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari UU yang akan dihapuskannya, yang selama ini sudah harmonis walaupun masih terdapat sedikit kekurangan di dalamnya dan mampu diatasi dengan regulasi lain di bawah Undang-Undang.
“Kami memandang bahwa seharusnya tidak perlu lahir RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini. Oleh sebab itu, Organisasi Profesi Kesehatan Lamongan melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU tersebut, apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat II nantinya,” paparnya.
Ditegaskan Budi, apabila RUU itu tidak dapat dihentikan pembahasannya, maka OPK di Lamongan mengancam akan kembali menuntut dengan tegas agar dimasukkan pasal, terkait 2 hal penting dalam menjaga keberlangsungan profesi.
Adapun 2 hal itu yakni pertama, imunitas perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik di sarana kesehatan yang ada maupun pelayanan mandiri. Kedua, mempertahankan fungsi dan peran OPK yang sudah berjalan selama ini.
“Kami selaku OPK di Kabupaten Lamongan juga akan melakukan konsolidasi nasional untuk menyuarakan Protes Dan Penolakan dengan cara turun ke jalan. Tentu hal ini akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan public di bidang kesehatan untuk masyarakat terdampak pula,” tambahnya.
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/pakar-ubaya-sebut-ruu-omnibus-law-kesehatan-untuk-merampingkan-regulasi/
Sementara itu, Zainudin Maliki yang menerima nota kesepakatan itu mencatat dua hal yang menjadi kerisauan dari OPK di Kabupaten Lamongan, yakni pentingnya peran organisasi profesi dan imunitas perlindungan hukum terhadap mereka.
“Saya memahami apa yang menjadi keresahan kawan-kawan tenaga medis dan kesehatan di Lamongan, karena kalau tidak mendapat perlindungan hukum memang ini beresiko akan digugat oleh pasien, tetapi rumusannya nanti kita juga akan mendengar kerisauan dari pasien. Biar seimbang antara dua belah pihak,” tuturnya.
Zainudin Maliki juga menerangkan bahwa semua keresahan yang disampaikan OPK ini akan menjadi perhatian dewan. Sehingga, pihaknya berupaya, bagaimana rumusan yang bakal menjadi UU itu bisa melindungi dan menguntungkan kedua belah pihak.
“Saya melihat panja ini adalah usulan inisiatif DPR yang dibahas melalui Baleg. Sebelumnya sempat beredar draf yang liar, masyarakat mengira DPR yang membuat itu, padahal bukan. Apalagi saat ada kabar bahwa OPK dibubarkan, ini yang membuat kegaduhan di luar,” bebernya.
Lebih lanjut, Zainudin Maliki menambahkan bahwa draf yang sudah disetujui oleh DPR itu kemudian diserahkan kepada Bamus untuk menentukan siapa yang membahas.
“Saya sendiri menolak untuk dibahas tapi kan sudah menjadi keputusan oleh DPR. Menolak dalam artian kita mempunyai waktu yang cukup untuk mendengar aspirasi dari semua pihak, civil society,” katanya.
“Kami sebenarnya tidak menginginkan RUU ini diselesaikan di Prolegnas. Kami ingin ditunda dulu. Oleh karena itu perlu dukungan civil society dan bekerjasama, meski kita sedikit tapi semoga bisa kita suarakan dengan baik,” imbuhnya.
Turut hadir dalam penyampaian nota protes dan penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law ini di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).[riq/ted]






