Blitar (beritajatim.com) – Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Blitar akan memeriksa kembali dokumen pengajuan naik kelas milik rumah sakit umum (RSU) yang berada di Kecamatan Sutojayan. Diketahui, RSU tersebut tengah mengajukan naik kelas dari tipe D ke C pada tahun ini.
Dengan adanya keluhan mengenai dekatnya jarak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sumur warga, serta adanya dugaan pencemaran suara, maka Dinkes Kabupaten Blitar akan lebih selektif dengan dokumen naik kelas yang diajukan oleh RSU tersebut.
Apa yang dikeluhkan warga di RT 02 RW 03 Dusun Kebangarum Desa Kebangarum Kecamatan Sutojayan itu akan menjadi catatan bagi Dinkes Blitar. “RSU tersebut tengah mengajukan naik kelas, tentu kami akan periksa lagi dokumen dokumen yang diajukan,” tegas Kepala Dinkes Kabupaten Blitar Christine Indrawati, Kamis (26/10/23).
Menurutnya, RSU yang berada di Sutojayan tersebut sebelumnya turun kelas dari tipe C menjadi D. Hal itu terjadi pada tahun 2022. Itu karena RSU tersebut dinilai tidak memiliki fasilitas kesehatan yang sesuai dengan standar RS tipe C.
Maka dari itu RSU tersebut diturunkan kelasnya ke D oleh Dinkes Blitar pada 2022. Namun pada tahun 2023, RSU tersebut mengajukan naik kelas dari tipe D ke C. Pihak RSU telah mengajukan dokumen-dokumen ke Dinkes Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
Warga Blitar Khawatir Air Sumur Tercemar Limbah Medis RS
Namun dengan adanya suara-suara miring dari masyarakat sekitar rumah sakit, Dinkes akan lebih selektif dengan dokumen yang diajukan oleh RSU tersebut.
“Iya sebelumnya pada 2022, RSU itu turun kelas menjadi D, karena tidak lengkap. Kemarin itu (2022) mengajukan izin C dengan pembangun-pembangunan itu, tapi saat dilakukan supervisi ternyata tidak lengkap jadi turun ke D,” kata perempuan berkacamata ini.
Terkait keluhan masyarakat sekitar RSU, Dinkes Kabupaten Blitar menyilakan kepada warga untuk membuat surat laporan. Warga juga disilakan untuk melakukan uji laboratorium air sumurnya ke Labkesda Kabupaten Blitar.
Sementara terkait keluhan warga mengenai kebisingan suara genset (generator set), bisa langsung dilaporkan ke Dinkes Kabupaten Blitar. Nantinya laporan warga tersebut langsung diproses oleh Dinkes dengan menerjunkan tim ke lokasi.
BACA JUGA:
Dinkes Blitar Siap Uji Laboratorium Air Sumur Warga yang Dekat Dengan Ipal RS
Dalam penjelasannya, Dinkes Kabupaten Blitar menyebut bahwa sebenarnya sebelum pengoperasian, IPAL RS harus mengantongi sejumlah persyaratan. Salah satunya yakni uji baku mutu air. Bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka IPAL tidak boleh dioperasikan.
Khusus dalam kasus ini, Dinkes berpandangan karena Ipal telah dioperasikan maka bisa diduga RS telah mengantongi izin tersebut. Maka dari itu, warga sebenarnya tidak perlu lagi khawatir. Namun jika warga belum yakin, maka air sumur yang lokasinya berdekatan dengan RS bisa dibawa ke Labkesda untuk dilakukan uji laboratorium.
“Karena IPAL itu pakai izin, kalau tidak memiliki izin maka tidak bisa dioperasikan, sebetulnya masyarakat tidak usah khawatir,” tutupnya. [owi/suf]






