Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang diselenggarakannya pemilu pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan buka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran ini dibuka selama 10 hari yakni pada tanggal 11 hingga 20 Desember mendatang.
Selama masa pendaftaran nantinya, calon KPPS juga akan melakukan pendataan administrasi sebagai syarat terpilihnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Bidang Bidang Sosial dan Pendidikan, Suyatmin sesaat melakukan rapat pleno di kantornya.
Suyatip mengakan pada Kabupaten Pasuruan ini nantinya akan ada 4.505 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 24 kecamatan. Dari 4.505 TPS ini nantinya akan diperlukan setidaknya setiap TPS tujuh petugas KPPS.
Baca Juga: Unisma Belajar ke Telkom University Bandung untuk Kuatkan Entrepreneur University
“Jadi totalnya dari keseluruhan itu nanti akan ada 31.535 petugas KPPS yang akan tersebar di seluruh Kabupaten Pasuruan. Setiap TPS nanti akan ada 7 petugas, satu ketua dan sisanya anggota,” jelas Suyatip, Kamis (7/12/2023).
Selain petugas KPPS nantinya setiap TPS juga akan ada dua linmas yang berjaga. Sehingga setiap TPS akan ada 9 petugas, jika ditotal keseluruhan akan ada 9.010 linmas yang akan melakukan penjagaan.
Suyatip juga menjelaskan bahwa pada pendaftaran kali ini bagi pegawai negri sipil diperbolehkan mendaftar, hal ini beracuan pada peraturan Gubernur Jawa Timur. Dalam pendaftarannya ini semua masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar dengan minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Baca Juga: Laga Kedua di Stadion Sumenep, Perssu MC ‘Cukur’ Persesa Sampang 6-1
“Tetap memperhatikan komposisi sehingga ada sekitar 30 persen perempuan dengan masa baktinya selama satu bulan mulai 25 Januari hingga 24 Februari 2023,” tutupnya.
Sementara itu, Suyatip juga membeberkan besaran honor yang akan didapatkan oleh KPPS. Untuk seorang ketua KPPS akan diberi honor sebesar Rp 1,2 juta dan untuk anggota Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk Linmas sendiri nantinya akan diberi honor sebesar Rp 700 ribu. (ada/ian)






