Malang (beritajatim.com) – Sejumlah pemudik mulai mendatangi kantor polisi di jajaran Polres Malang, Selasa (18/4/2023). Para pemudik itu untuk menitipkan kendaraan miliknya selama mereka pulang ke kampung halamannya.
Jelang Hari Rata Idul Fitri 1444 Hijriyah, Kepolisian Resor Malang membuka layanan penitipan kendaraan selama libur Lebaran 2023 berlangsung.
Masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua dan roda empat secara gratis di Mapolres Malang tanpa khawatir hilang maupun rusak ketika ditinggal pulang ke kampung halaman. Tak hanya itu, Pos Pelayanan Karanglo Singosari dan seluruh kantor Polsek di seluruh Kabupaten Malang, juga menerima penitipan kendaraan secara gratis dan pelayanan selama 24 jam.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/arus-mudik-hari-ke-5-daop-8-telah-berangkatkan-21-334-penumpang/
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi aksi kejahatan terutama pencurian selama masa libur Lebaran dan Idul Fitri 1444 H.
AKBP Putu Kholis berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan, atau aktivitas ke daerah asalnya tanpa harus khawatir terjadi sesuatu terhadap kendaran miliknya. Selama 24 jam, lanjut Kholis, petugas akan menjaga kendaraan yang dititipkan di Polres maupun Polsek jajarannya hingga libur lebaran usai.
“Kami membuka dan menerima kendaraan, bagi pemudik yang ingin menitipkan kendaraannya pada saat ditinggal mudik,” tegas Kholid saat ditemui di Polres Malang, Selasa (18/4/2023).
Kholis memastikan, tidak ada biaya yang dibebankan dalam layanan penitipan kendaraan di kantor polisi. Masyarakat hanya diminta menunjukkan BPKB atau STNK kendaraan beserta KTP atau KK, maka petugas akan langsung merespons dan memprosesnya.
Menurut Kholis, tak ada batasan jenis kendaraan roda dua maupun roda empat pada masing-masing lokasi penitipan. Selama ketersediaan tempat mencukupi, pihaknya akan menjaga dan mempersilahkan warga untuk menitip kendaraan hingga selesai libur lebaran nanti.
“Silakan bagi warga masyarakat Kabupaten Malang yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung datang ke Polres maupun Polsek terdekat dari tempat tinggalnya,” beber Kholis.
Penitipan gratis itu membuat Iwan Taufik (39) dan keluarganya merasa bahagia. Iwan yang tinggal di Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengaku bersyukur dengan adanya pelayanan penitipan kendaraan gratis yang diberikan kepolisian.
Pasalnya, ia tak perlu lagi khawati motor Honda PCX putih kesayangannya jika ditinggal mudik, karena sudah dititipkan di Polres Malang. Iwan mengetahui informasi penitipan kendaraan tersebut dari sosial media. “Tidak khawatir mas, motor saya aman di kantor polisi, nanti malam saya mudik ke Ngawi pakai mobil dengan keluarga,” Iwan menutup. (yog/kun)






