Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menginformasikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Apabila pada Juni belum dibayarkan, maka akan dibayarkan pada bulan berikutnya sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
“Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni. Dalam hal belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wiwiek, Selasa (9/6/2026).
Menurut Wiwiek, Pemkot Surabaya saat ini tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan gaji ke-13.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” katanya.
Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, Wiwiek menambahkan, pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari APBD diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya, yang disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dalam hal ini Pemkot Surabaya.
“Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (rma/kun)






