Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar sosialisasi pendataan bangunan gedung yang tersebar di Kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan pendataan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Pelaksanaan sosialisasi pendataan gedung yang berlangsung di aula salah satu hotel di Kecamatan Trawas, Kamis (13/7/2023). Sosialisasi tersebut turut dihadiri camat se-Kabupaten Mojokerto dan beberapa kepala desa serta narasumber Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Dodik Prasetyo.
Sosialisasi pendataan gedung yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mojokerto tersebut, selain pembangunan gedung di Bumi Majapahit harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, bangunan di Kabupaten Mojokerto juga sesuai standar pelayanan.
Selain itu, dalam melaksanakan pembangunan gedung, terdapat tiga aspek yang harus diperhatikan yakni aspek tata ruang, aspek lingkungan, dan aspek bangunan gedung tersebut.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengungkapkan, bahwa pelaksanaan sosialisasi pendataan gedung tersebut sebagai upaya Pemkab Mojokerto dalam mewujudkan reformasi birokrasi berbasis bukti. “Indikatornya adalah angka, bagaimana pemerintah daerah ingin membangun tingkat ekonomi dengan berupaya untuk meningkatkan investasi,” ungkapnya.
Selain sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi melalui investasi, masih kata Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, di sisi lain adanya aturan tersebut untuk meminimalisir pendirian bangunan tanpa izin yang dapat berdampak pada bencana alam seperti banjir bandang yang disebabkan kurangnya resapan air.
BACA JUGA:
Ular Kobra Muncul di Kap Sepeda Motor Warga Mojokerto
“Alasan pemerintah membuat perizinan ini sebetulnya untuk pendirian bangunan bisa kita minimalisir, ketika satu bangunan berdiri maka resapan air berkurang, karena yang sebelumnya ini bisa menjadi resapan-resapan, dan ketika turun hujan titik-titik air hujan yang turun ini, dia tidak bisa masuk ke dalam tanah,” katanya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini menilai, dengan banyaknya didirikan bangunan liar yang seenaknya di kawasan pegunungan, juga akan berpengaruh terhadap kondisi keindahan alam yang tidak bisa dipertahankan. Selain itu, tingkat kesejukannya juga berkurang.
“Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto terkait bangunan yang tidak efektif serta dalam mendirikan bangunan tingkat keamanan juga harus diperhatikan. Saya minta tolong bantuan semuanya, agar pengembangan ekonomi di Kabupaten Mojokerto semakin lebih baik tanpa menimbulkan berbagai dampak,” harapnya.
BACA JUGA:
Pemkab Mojokerto Genjot Kualitas Komoditas Tembakau
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal mengungkapkan, dengan dilaksanakan sosialisasi pendataan gedung tersebut, diharapkan kedepannya akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang ada di seluruh Bumi Majapahit.
“Tentunya bangunan itu selain harus berizin, juga harus aman daripada aspek lingkungan dan bangunannya. Tentu kita tidak mau ada cerita bangunan yang sudah dibangun kemudian ada terjadi kegagalan konstruksi,” pungkasnya. [tin/but]
![Pemkab Mojokerto Gelar Sosialisasi Pendataan Gedung Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat sosialisasi pendataan bangunan gedung di aula salah satu hotel di Kecamatan Trawas. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/1-38.jpg)





