Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bakal ketiban uang atau mendapat tambahan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar kurang lebih Rp823 miliar. Dana bagi hasil itu untuk APBD tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Suyuti mengatakan, dana tambahan transfer dari pemerintah pusat itu untuk dana bagi hasil (DBH) yang didalamnya terdiri dari DBH Pajak dan DBH sumber daya alam.
“Untuk tambahan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat untuk APBD 2024 sebesar kurang lebih Rp823 miliar,” ujarnya, Jumat (13/10/2023).
Dana transfer tambahan itu diketahui melalui surat dari Kementerian Keuangan yang diterima Pemkab Bojonegoro pada September 2023. Dana itu, kata dia, akan ditransfer secara bertahap dan otomatis nanti akan digunakan sebagai program kegiatan pemerintah daerah dalam APBD 2024.
“Setelah uangnya ada nanti baru di masukkan ke kegiatan. Karena yang ditetapkan kemarin baru KUA PPAS, sedangkan untuk RAPBD 2024 belum ada penetapan,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto membenarkan bahwa Pemkab Bojonegoro akan mendapat tambahan transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Menurut Sukur, besarnya dana transfer dari pemerintah pusat itu sekitar Rp860 miliar.
“Sekarang ada surat dari Kemenkeu bahwa pendapatan kita dari DBH itu sekitaran Rp4,4 triliun. Jadi ada tambahan sekitar Rp860 miliar di APBD 2024 khusus pendapatan dari DBH dan lain-lain,” ujarnya.
BACA JUGA:
Warga Minta Pj Bupati Bojonegoro Turun ke Lokasi Tambang
DBH tambahan itu menurut politisi Partai Demokrat, belum masuk dalam nota kesepakatan yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Sehingga, pihaknya meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan review kembali RAPBD 2024.
“Agar tambahan keuangan Rp860 miliar ini bisa digunakan untuk belanja daerah dan menambah penyaluran ADD,” pungkasnya. [lus/but]






