Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), tertanggal 2 November 2022.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mochamad Machmud menegaskan bahwa terbitnya Perwali tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk menepis isu penundaan atau perpanjangan jabatan ketua RT, RW dan LPMK.
“Perwali ini sekaligus menepis isu ada penundaan pemilihan atau perpanjangan jabatan ketua RT, RW dan LPMK yang baru nanti,” kata Mahmud, Kamis (17/11/2022).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, didalam Perwali 112/2022 tersebut juga menegaskan kepada para calon Ketua RT, RW dan LPMK untuk yang telah menjabat sebanyak 2 kali berturut-turut tidak dikehendaki untuk mencalonkan kembali. Serta, rentang jabatan Ketua RT, RW dan LPMK yang sebelumnya 3 tahun, berubah menjadi 5 tahun.
“Kalau nanti tidak ada warga yang mau menjadi RT, RW ataupun LPMK ya harus ada yang mau. Jadi Wali Kota ini, sepertinya menghendaki warga yang sudah pernah jadi RT dan RW 2 kali tidak boleh menjabat kembali. Apalagi ada istilah Ketua RT atau RW seumur hidup, sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkot-surabaya”]
Lebih lanjut, Machmud mengingatkan kepada panitia pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK untuk melakukan filterisasi lebih ketat pada calon. Sebab, didalam Perwali 112/2022 sudah ditegaskan untuk para calon ketua pengurus kampung, tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan didalam Partai Politik.
Seperti yang disebutkan didalam Bab XI pasal 66, Pengurus RT, RW dan LPMK dilarang untuk menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya, menjadi anggota partai politik, melakukan tindak pidana dan melakukan pungutan diluar ketentuan sebagaimana diatur didalam Perwali tersebut.
“Aturan pengurus RT, RW dan LPMK yang tidak menjadi anggota parpol memang ada pasalnya dan itu sangat jelas disebutkan. Bahwa calon Ketua atau pengurus RT, RW dan LPMK tidak boleh dari anggota partai. Kalaupun ada, ya harus mundur dulu dari partainya atau tidak mencalonkan RT, RW atau LPMK, harus pilih salah satu,” pungkasnya.[asg/ted]






