Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro merasa kehilangan aset Tanah Kas Desa (TKD) yang dipakai bangunan Universitas Bojonegoro (Unigoro) sejak 1982. Pihak Pemdes Kalirejo saat ini berupaya untuk mengembalikan aset desa seluas 2,5 hektare tersebut.
Sekretaris Pemdes Kalirejo Welly Teguh Saputro mengatakan, kasus penggunaan TKD tersebut dinilai telah cacat hukum sejak awal. Sehingga yang paling dirugikan adalah pihak desa. Apalagi tanah tersebut statusnya kini menjadi tanah negara. Sedangkan pada buku C Desa yang dibuat tahun 1963 statusnya masih tertulis tanah celengan (Tanah Kas Desa).
“Kami berharap status tanah tersebut kembali menjadi tanah kas desa, sementara karena kesalahan administrasi ini tanah tersebut statusnya menjadi tanah negara. Selama ini apakah pemerintah mendapat pajak dari penggunaan bangunan kampus tersebut?,” ujarnya
Welly menambahkan terdapat keanehan terhadap proses terbitnya surat hak pakai yang dikeluarkan oleh badan Pertanahan Negeri (BPN) Bojonegoro, karena dalam proses penerbitan surat hak pakai di tahun 2013 silam tidak pernah melibatkan pihak Desa Kalirejo.
“Kami pertanyakan lagi kenapa pihak Unigoro memiliki surat hak pakai yang diterbitkan oleh BPN tanpa melibatkan kami pihak desa, padahal kepemilikan resmi adalah kami,” terangnya.
Untuk mengembalikan tanah tersebut menjadi TKD, pihak desa kini berupaya melakukan upaya untuk mengembalikan tanah tersebut dengan melaporkan ke Presiden Joko Widodo maupun Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, atas laporan tersebut Kejari masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai saksi yang dulu ikut dalam musyawaroh Desa di tahun 1982.
Namun, pihak Kejaksaan juga mengaku mendapatkan sedikit kendala sebab banyaknya saksi yang kini telah meninggal dunia. “Kami masih dalam penyelidikan dengan meungumpulkan bukti-bukti dan para saksi, namun banyak saksi yang dulu ikut dalam musyawaroh di tahun 1982 banyak yang telah meninggal dunia, namun itu tidak menjadi hambatan bagi kami untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”berita-bojonegoro”]
Sementara, Ketua Yayasan Suyitno Bojonegoro Arif Januarso mengatakan, penggunaan lahan untuk bangunan Universitas Bojonegoro (Unigoro) tersebut sesuai dengan sertifikat hak pakai nomor 3 tahun 2013 yang diterbitkan oleh BPN.
Menurutnya, Pihak Unigoro dengan pihak desa juga pernah dimediasi oleh Pemkab Bojonegoro, namun dari aturan BPN memang sudah sesuai dan tidak bisa dibatalkan. “Kami menggunakan Sertifikat Hak Pakai dari BPN nomor 3 tahun 2013 yang berlaku sampai 2033,” ujar Ketua Yayasan Suyitno yang menjabat sejak Desember 2013 lalu. [lus/ted]






