Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Pasuruan mulai menerima bantuan yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Warga mendapatkan bantuan dengan dua kriteria yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BLT BBM.
Namun informasi yang didapat warga, bantuan yang diberikan ke Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dipaksa untuk dibelanjakan ke RT setempat. Sehingga salah seorang warga mempertanyakan terkait distribusi bantuan tersebut.
“Pemerintah desa untuk membelanjakan 10 kilogram beras ke RT yang sudah ditunjuk. Padahal kan regulasinya warga bebas membelanjakan uang bantuan itu di mana saja. Bukan dipaksa membeli di RT. Ini sama dengan desa berbisnis,” kata Abdul Qadir Barik, Kamis (15/9/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”BLT”]
Diketahui, warga menerima BPNT untuk bulan September sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan BLT BBM untuk September dan Oktober masing-masing Rp 150 ribu, sehingga warga menerima bantuan dengan total Rp 500 ribu.
Terkait hal tersebut, Kepala Desa Sadengrejo, Abd. Kodar membantah jika pihak desa disebut berbisnis. Kodar mengakui jika memang ada distribusi beras ke RT-RT setempat, namun menurutnya, itu dikelola BUMDes.
Tujuannya, kata dia, agar memudahkan warga dalam membelanjakan uang bantuan. Ia juga menepis tudingan jika desa memaksa warga penerima bantuan ke RT-RT setempat. “Tidak ada. Kami tidak memaksa. Kami hanya menawarkan. Perkara beli atau tidak ya tidak masalah,” kata Kodar. (ada/kun)






