Bojonegoro (beritajatim.com) – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro periode 2009-2014 Agus Susanto Rismanto menilai perencanaan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Wisata Religi di Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro minim perencanaan.
“Kami mendiagnosa kegiatan Pembangunan RTH Wisata Religi tidak dikonsep dan direncanakan secara matang. Ada kepentingan yang diduga akan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan keuangan daerah/negara,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Gus Ris, sapaan akrabnya, mendiagnosa pembangunan mega proyek wisata religi itu tidak dikonsep secara matang dengan menunjukkan beberapa fakta yang dia temukan.
BACA JUGA:
Mega Proyek Wisata Religi di Bojonegoro Diduga Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
Beberapa temuan yang didapatkan diantaranya pembangunan RTH Wisata Religi bukan kegiatan yang secara signifikan yang ditetapkan dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 dan Rencana Kegatan Pembangunan Daerah (RKPD) 2020/2021.
Selain itu, ada temuan bahwa tender master plan RTH Wisata Religi baru dilaksanakan pada tahun Anggaran 2023, dan pada 12 Maret 2023 pengumuman lelang tender master plan dihapus dari laman LPSE Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Jejak digital penghapusan tender master plan itu namun masih ditemukan di laman website Sirup dengan kode RUP 38202515, jenis Jasa Konsultasi senilai Rp500 ribu tertanggal pembaharuan upload 27 Desember 2022.
“Master plan merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial sesuai dengan fungsi lahannya. Sehingga dapat disimpulkan adalah benar adanya jika pembangunan RTH Wisata Religi tidak memiliki perencanaan. Terbukti proyek dikerjakan sementara Rencana dan Master plannya belum ada,” urainya.
BACA JUGA:
Youtube Santri Matoh: 7 Ketua RT di Bojonegoro Meninggal, Terkait Makam Keramat
Selain itu, saat RTH Wisata Religi dibangun, belum mengantongi dokumen AMDAL sebagai salah satu syarat pembebasan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK). Lelang dokumen AMDAL baru dilakukan pada 2022 dan gagal lelang sehingga pada 2023 ditenderkan ulang.
Lebih lanjut Gus Ris, menemukan, meskipun belum ada dokumen AMDAL dan Dokumen Rencana Detil Tata Ruang yang secara spesifik akan menetukan tentang layak suatu kawasan bisa dibebaskan tanahnya, juga sebagai dasar penentuan besaran apraisal harga tanah yang akan dibebaskan, tetapi pembebasan lahan telah dilaksanakan pada tahun Anggran 2020 .
Sementara Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri mengungkapkan, pembahasan tentang rencana pembangunan RTH wisata religi itu sempat alot. Pihaknya mengaku sempat mengkritisi terkait rencana pendirian bangunan masjid yang digunakan sebagai kawasan ruang terbuka hijau dan wisata religi di daerah Margomulyo.
BACA JUGA:
Minyak Goreng Subsidi di Bojonegoro Tetap Mahal
“Sejak awal memang saya mengkritisi kebijakan pembangunan masjid itu. Waktu itu pembahasan tentang pengadaan lahan. Dan apa yang mendasari pendirian masjid wisata religi di Margomulyo,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.
Namun, pembangunan RTH Wisata Religi yang juga sebagai rest area itu tetap disetujui dan dianggarkan mulai 2020 hingga 2023. Sehingga, dia berharap sebelum masa periode jabatan bupati selesai tahun ini proyek yang anggarannya sudah mencapai sekitar Rp120 miliar itu bisa selesai.
“Kita berharap tahun anggaran 2023 selesai, karena tahun ini sudah dianggarkan. Adapun jika ada kekurangan sedikit tidak menyerap banyak anggaran. Berharap 100 persen pengerjaan selesai sebelum masa jabatan bupati selesai,” pungkasnya. [lus/suf]






