Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menunggu kedatangan pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian yang pamer berlibur ke Malang bersama keluarga dalam kondisi positif Covid-19. Dia terancam dijerat pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat Sehingga Menyebabkan Kedaruratan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yuda Riambodo mengatakan, bahwa Reza gagal ke Malang karena istrinya masih positif Covid-19. Polresta Malang Kota telah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk rencana pemeriksaan Reza di Malang.
“Sudah kita lakukan koordinasi dengan Polres Samarinda. Kemudian dari sana sudah dilakukan tes swab kepada yang bersangkutan, ternyata istrinya masih positif (Covid-19),” ujar Tinton.
Tinton memastikan dalam pemeriksaan perkara ini tidak akan dilakukan via daring. Reza tetap akan menjalani pemeriksaan secara langsung di Mapolresta Malang Kota. Reza terancam hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda hingga sebesar Rp100 juta. “Dia tetap harus datang aturannya seperti itu (pemeriksaan). Yang harus datang Reza dan istrinya,” kata Tinton.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polresta-malang”]
Kuasa Hukum pengelola Swalayan Lai Lai, Toha mengungkapkan usaha milik kliennya merugi akibat postingan seorang wisatawan positif Covid-19 namun tetap nekat melancong ke Malang termasuk berkunjung ke Lai Lai. Belakangan diketahui wisatawan ini adalah Reza Fahd Adrian asal Samarinda Kaltim.
Toha bahkan membuat somasi terbuka kepada Reza. Dia meminta Reza membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada pengelola Lai Lai lewat media massa. Sebab, postingan Reza di akun media sosial miliknya merugikan bagi banyak pihak.
Seperti diketahui Swalayan Lai Lai sempat disegel oleh Pemkot Malang menyusul viralnya postingan Reza. Swalayan ini tutup selama 5 hari. Imbasnya produk makanan yang disuplai oleh pelaku UMKM di Malang banyak yang membusuk karena toko tutup dan tak ada pembeli. Total kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.
“Kami buat somasi terbuka kepada yang memviralkan (Reza). Karena dia menyatakan positif Covid-19 berkeliaran di Kota Malang, dan yang di foto (upload) pas toko klien saya (Lai Lai). Sehingga menyebabkan respon dari pihak Pemkot Malang hingga ditutupnya toko Lai Lai. Total kerugian kurang lebih sekitar Rp500 juta dikarenakan banyak kue basah yang basi dan buah yang tidak bisa dijual,” ujar Toha, Sabtu, (12/2/2022).
“Kami minta yang bersangkutan untuk minta maaf melalui media, apabila dalam jangka waktu yang kami berikan tidak dilakukan kami akan mengambil langkah hukum. Dikarenakan disitu ada kerugian yang berdampak besar kepada klien kami beserta UMKM yang tergabung dengan toko Lai Lai. Tutupnya toko Lai Lai kemarin banyak kue kue siap saji menjadi basi, buah buah banyak yang mengkerut sehingga tidak segar lagi,” imbuhnya. (luc/kun)






