Bojonegoro (beritajatim.com) – Usai libur lebaran Iduladha 1443 Hijrah pegawai negeri di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dilarang memperpanjang masa liburan. ASN maupun PNS tetap masuk sesuai jam kerja terbaru.
“Sesuai edaran terbaru jam kerja mulai pukul 08.00 WIB karena dimulai apel pagi jam 07.45 WIB,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, Minggu (10/7/2022).
Surat edaran perubahan jam kerja bagi ASN/PNS di lingkup Pemkab Bojonegoro itu dikeluarkan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah per tanggal 28 Juni 2022. Tujuannya, untuk mengoptimalkan pelayanan dan kinerja pelayan masyarakat.
Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 061.2/ 21254/031.3/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
Hari kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu, dengan jam kerja Hari Senin-Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB. Waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB, Hari Jum’at pukul 07.30 – 16.00 WIB, Waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan enam hari kerja dalam satu) minggu jam kerjanya, Hari Senin-Kamis Pukul 07.00 – 14.00 WIB. Hari Jum’at Pukul 07.00 – 11.30 WIB, Hari Sabtu Pukuı 07.00 – 12.00 WIB.
“Sesuai SE yang baru, pelaksanaan apel pagi OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro dilaksanakan pada hari Senin dan Rabu pukul 07.45 WIB. Sebelumnya Senin-Kamis,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana. [lus]






