Pasuruan (beritajatim.com) – Dugaan pungutan liar yang dilakukan paguyuban pasar wisata Cheng Hoo semakin memanas. Pasalnya para pedagang durian yang menanyakan kejelasan kasusnya di Polres Pasuruan tak menemukan titik terang.
Pedagang durian yang mendatangi Mapolres Pasuruan, pada Rabu (30/03/2022) lalu diketahui akan menerima uang yang telah dipungut oleh paguyuban. Namun, anggota paguyuban pasar wisata Cheng Hoo enggan datang guna memberikan uangnya tersebut.
“Kemaren kan sempat datang di Polres Pasuruan, katanya uang pedagang durian mau dikembalikan. Tapi ditunggu sampai lama, pengurus paguyuban gak ada yang datang,” ujar salah satu pedagang durian saat dikonfirmasi, Selasa (19/04/2022).
Pedagang saat ini juga geram, pasalnya seusai membayar uang sebesar Rp 20 juta ke pengurus paguyuban, pedagang malah diusir dari wilayah pasar. “Padahal kita sudah bayar uang Rp 20 juta tapi kita malah diusir dari wilayah pasar,” sambungnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Dilain tempat Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutejo mengatakan kasus ini terus berjalan. Pihaknya terus menyelidiki dan akan melakukan tindakan tegas ke pengurus paguyuban.
“Ini akan terus kami kembangkan kasusnya. Sempat terhenti kemaren, karena adanya pergantian armada di Reskrim,” ucapnya ditengah kesibukan.
Sebelumnya diberitakan pengurus paguyuban pasar wisata Cheng Hoo telah memalak pedagang durian sebesar Rp 20 juta. Pemalakan ini dilakukan pengurus paguyuban ke 10 pedagang durian. [ada/but]






