Magetan (beritajatim.com) – Kuasa hukum anggota Fraksi PKB DPRD Magetan, Nur Wakhid, menilai langkah DPC PKB Magetan yang mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya sebagai tindakan prematur dan bertentangan dengan ketentuan hukum serta aturan internal partai.
Nurchayo, selaku kuasa hukum Nur Wakhid, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPRD dari partai politik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 193 huruf h. Ketentuan itu menyebutkan bahwa anggota DPRD yang diberhentikan oleh partai politik berhak mengajukan keberatan melalui pengadilan, dan pemberhentian baru sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Selain itu, menurut Nurchayo, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 32 mengatur bahwa setiap perselisihan internal partai harus diselesaikan maksimal 60 hari sejak keputusan diterbitkan atau diterima pihak yang bersangkutan. Aturan serupa juga termuat dalam peraturan internal PKB.
“SK DPP PKB diterbitkan 30 Agustus 2025. Jika dihitung 60 hari, maka SK baru mengikat pada 30 Oktober 2025 bila tidak ada keberatan. Sementara klien kami baru menerima dan mengetahui SK itu pada 11 Oktober, sehingga batas 60 hari jatuh pada 10 Desember 2025,” jelas Nurchayo, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, keberatan resmi dari pihak Nur Wakhid telah diterima DPP PKB pada 27 Oktober 2025, sehingga secara hukum SK tersebut belum memiliki kekuatan mengikat.
“Karena masih dalam tenggang waktu sengketa, pengajuan PAW oleh DPC PKB pada 6 Oktober itu prematur dan melanggar UU Partai Politik serta asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” tegasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Magetan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua gugatan dari Nur Wakhid yang diduga berkaitan dengan persoalan PAW tersebut.
Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, menjelaskan, “Untuk perkara Nomor 34, penggugatnya adalah Nur Wakhid dengan tergugat Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Magetan. Agenda sidang pertama dijadwalkan Rabu, 12 November 2025 pukul 09.00 WIB,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Majelis hakim untuk perkara nomor 34 dipimpin oleh Dr. Putri Nugraheni Septyaningrum, dengan Cesar Antonio Munthe, SH.MH serta Sartika Dewi Hapsari, SH.MKn sebagai hakim anggota. Selain itu, perkara Nomor 35 juga diajukan pada tanggal yang sama.
“Perkara nomor 35 tergugatnya adalah Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan. Sidang perdana juga digelar di hari yang sama,” tambah Deddi.
Dalam perkara nomor 35, majelis hakim dipimpin oleh Rintis Candra, SH.MH (Wakil Ketua PN Magetan), dengan Nur Wahyu Lestariningrum, SH.MH dan Andi Ramdhan Adi Saputra, SH.MH sebagai hakim anggota. PN Magetan memastikan kedua perkara telah terdaftar dan akan disidangkan sesuai jadwal. [fiq/beq]






