Jember (beritajatim.com) – Pasangan suami-istri AM (43) dan ES (41), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Polisi menyita 22 lembar Rp 100 ribu palsu.
Uang palsu itu digunakan untuk membeli ikan dan sayur di pasar tradisional. Namun rupanya aksi mereka terendus polisi. Mereka ditangkap di Pasar Umbulsari dengan membawa uang palsu Rp 800 ribu. Polisi menangkap mereka saat membeli sayur.
[berita-terkait number=”5″ tag=”upal”]
Kepala Kepolisian Sektor Umbulsari Inspektur Satu Muhammad Lutfi mengatakan, kedua tersangka sempat membantah. Namun mereka tak berkutik setelah polisi menggerebek rumah mereka. “Kami dapat tambahan barang bukti Ro 1,4 juta palsu. Jadi total ada pecahan Rp 100 ribu palsu sebanyak 22 lembar,” katanya.
Polisi menyelidiki kasus ini dan melacak jaringan pengedar uang palsu hingga ke Surabaya. Lutfi berkoordinasi dengan polsek lainnya untuk nmencari tahu korban lainnya. “Sementara ini kami kejar jaringan yang lain dan kemungkinan juga ada pelaku lain yang akan kami amankan atas kasus ini,” katanya. [wir/kun]






