Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar menegaskan jika produk Yakult halal dan aman untuk dikonsumsi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kyai pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang itu di hadapan pihak Yakult Indonesia.
Pihak Yakult Indonesia sowan menemui untuk menunjukkan kepada Kyai Marzuqi bahwa produknya tidak mengandung karmin sebagaimana dikabarkan.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru
Pertemuan tersebut didokumentasikan dalam sebuah video dengan pernyataan tegas KH Marzuqi Mustamar terkait produk Yakult. Setelah dicermati dalam komposisinya, Yakult ternyata tidak mengandung karmin.
“Setelah kita baca komposisinya, untuk produk Yakult ini tidak ada unsur karmin. Aman, silahkan diminum, halal dan aman,” tegas Kyai Marzuqi dalam video yang diterima Beritajatim.com, Minggu (08/10/2023).
Dalam video tersebut, sosok yang akrab disapa Kyai Marzuqi sedang duduk bersama dengan pihak Yakult Indonesia. Kyai Marzuqi memegang satu pack dan meminumnya satu.
“Saya mau coba ini, bismillahirrohmanirrohim. Sip, enak, wassalamu’alaikum,” kata Kyai Marzuqi sembari mencontohkan meminum Yakult.
Baca Juga: Yakult Indonesia Bantah Produknya Gunakan Bahan Karmin, Senior Director MCC: Kami Produk Halal
Terkait pernyataan sebelumnya yang sempat menyebut bahwa Yakult mengandung karmin yang dihukumi haram dan najis, Kyai Marzuqi memastikan itu sebagai kesalahan ucap.
Sosok kyai pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang itu menjelaskan bahwa titik tekan yang diharamkan adalah bahan karmin-nya.
Adapun jika Yakult merupakan produk yang tidak mengandung karmin atau bahan haram lainnya, maka dipastikan hukumnya halal.
“Makanan minuman olahan apapun warna apapun, mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan LBM Jawa Timur. Saya pun juga tidak mengharamkannya,” tegas Kyai Marzuqi.
Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli
Lebih lanjut, soal karmin, pihaknya tetap berpatokan pada hasil bahstul masail yang digelar LBMNU Jatim beberapa waktu lalu yang secara tegas menyatakan bahwa pewarna karmin dihukumi haram dan najis.
“Tapi apabila mengandung unsur karmin, tentu itu termasuk yang diharamkan bahstul masa’il Jawa Timur. Dan tentu saya juga ikut mengharamkannya,” lanjut Kyai Marzuqi.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Yakult yang berwarna merah dinilai sebagai bagian dari produk yang mengandung karmin. Sehingga dianggap sebagai produk haram dan najis.
Baca Juga: Ratusan Relawan di Surabaya Doakan Gibran Jadi Cawapres 2024
Mengenai hukum pewarna karmin yang dihukumi haram dan najis, merupakan hasil Bahstul Masa’il LMBNU Jawa Timur setelah meninjau dari berbagai aspek.
Termasuk dalam Bahstul Masa’il LMBNU Jawa Timur tersebut juga mendatangkan ahli terkait dari dua kampus besar di Surabaya. (ian)






