Mojokerto (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari Pertalite, Solar dan Pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter dan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. Menyikapi hal tersebut, Polres Mojokerto dan jajaran melakukan pengawasan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM aman saja, namun juga untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan seperti penyimpangan distribusi BBM,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar.
Sebelumnya, Polres Mojokerto juga sudah berkoordinasi dengan para pengelola SPBU di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto terkait dampak dari rencana kenaikan BBM serta mengantisipasi terjadinya panik buying di masyarakat.
“Karena seperti yang kita ketahui, begitu mendengar informasi adanya rencana kenaikan BBM, masyarakat berbondong-bondong ke SPBU sampai terjadi antrian yang panjang sehingga mengakibatkan dampak kelangkaan. Hingga saat ini, ketersediaan BBM di Kabupaten Mojokerto masih lebih dari cukup,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”harga-bbm”]
Bagi masyarakat, Kapolres menghimbau agar melakukan pengisian BBM seperti biasa. Polres Mojokerto akan mengantisipasi dengan menerjunkan anggota di setiap SPBU di Kabupaten Mojokerto untuk mengantisipasi adanya antrian yang berlebih sehingga menimbulkan kemacetan.
“Untuk mengantisipasi kelangkaan dan antrian kendaraan demi kelancaran lalu-lintas, kami akan menerjunkan anggota di setiap SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto,” jelasnya. [tin/suf]






