Jember (beritajatim.com) – Panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) di Dusun Gading, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku disuruh menempelkan stiker bergambar bakal calon legislator (bacaleg) PDI Perjuangan di rumah warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Abdul Haris, pantarlih Dusun Gading, mengaku diundang ke rumah oknum panitia pemungutan suara (PPS) pada 3 April jam 7 malam. “Saya datang ke sana dan ada oknum PPK (Panitia Pemilihan kecamatan) juga. Saya dikasih lima lembar stiker, disuruh menempelkan di rumah warga yang menerima PKH,” katanya.
Ada lima anggota pantarlih yang disuruh menempelkan stiker tersebut. “Mereka disuruh memfoto dan warga dimintai KK (Kartu Keluarga) lalu dikirim lewat aplikasi (WhatsApp),” kata Susanto, warga Desa Darsono, yang kemudian melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember.
Haris mengaku tidak memperoleh imbalan apa-apa. “Saya cuma dijanjikan menjadi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” katanya.
Susanto berharap ada tindak lanjut terhadap dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu itu. “Terserah Bawaslu bagaimana. Masalahnya ini kan penyelenggara memegang satu partai. Kan tidak boleh. Seharusnya netral,” katanya.
Susanto ingin agar oknum PPS dan PPK diganti jika memang terbukti bersalah. “Mumpung pemilu masih lama ya diganti, dicarikan orang lain yang lebih berkompeten,” katanya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember Widarto mengatakan, tidak ada perintah partai untuk melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan ke Bawaslu. “Saya tidak tahu pasti soal pelaporannya. Itu ranah Bawaslu. Saya justru dapat informasi dari teman-teman wartawan soal ini,” katanya, Kamis (25/5/2023).
“Sepengetahuan saya pantarlih sudah tidak ada lagi. Pantarlih hanya bekerja dua bulan. Sekarang sudah bukan lagi pantarlih. Kalau dulu dia petugas pantarlih kemudian sekarang warga biasa dan punya sreg hati ke PDI Perjuangan ya sah-sah saja. Tapi bagaimana di lapangannya, biar Bawaslu yang bekerja. Kalau kami mengomentari pasti dianggap subjektif,” kata Widarto.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka membenarkan adanya pelaporan tersebut. “Pelapor sudah melengkapi dua saksi. Kami akan proses selama 14 hari. Setelah laporan ini masuk dan dilengkapi, kami akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah syarat formil dan materil sudha lengkap. Kalau sudah lengkap kami akan beranjak pada penentuan jenis pelanggaran dan pasalnya,” katanya. [wir]






