Tuban (beritajatim.com) – Sejumlah orang dari ahli waris Hj Sholikah yang mengaku memiliki lahan di kawasan Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tubann melalui kuasa hukumnya akan membawa ke ranah hukum terkait kasus dugaan penyerobotan tanah, Rabu (13/7/2022).
Pihak ahli waris dari Hj Sholikah yang mengaku memiliki tanah seluas 32.646 meter persegi akan melaporkan pihak pengelola Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban ke Polda Jatim. Pasal ada dugaan sebagian kawasan wisata Pantai Semilir Tuban itu menggunakan tanah milik dari tanah Hj Sholikah itu.
Dari data yang dihimpun beritajatim.com, rencana upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihak ahli waris Hj Sholikah tersebut itu dilakukan lantaran upaya mediasi antara pihak ahli waris dengan pihak Desa Socorejo tidak ada titik temu. Dan upaya permintaan mediasi di Kantor Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban juga tidak dipenuhi oleh pihak camat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sengketa”]
“Awalnya pihak ahli waris ingin permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hari ini permohonan kami untuk dimediasi sudah dijawab secara tertulis oleh Bu Camat yang intinya sudah tidak bersedia lagi untuk melakukan mediasi, karena pada pertemuan sebelumnya juga tidak ada kesepakatan,” terang Franky Desima Waruwu, selaku kuasa hukum dari para ahli waris Hj Sholikah.
Para ahli waris Hj Sholikah bersama dengan tim kuasa hukumnya sudah mendatangi kantor Kecamatan Jenu, Tuban meminta untuk kembali dimediasi. Namun, karena sudah tidak adalagi mediasi dengan pihak Desa Socorejo maka mereka bertekad akan melanjutkan gugatan secara hukum jika masih tidak ada lagi kesepakatan.
“Kami sudah menyampaikan tadi ke pak Sekcam kami kasih waktu lagi sampai hari Minggu supaya bisa berkoordinasi lagi dengan pak Kepala Desa Socorejo supaya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika sampai hari Minggu tidak ada koordinasi maka jalur hukum akan kita tempuh, kami akan berlanjut ke laporan polisi yaitu Polda Jatim, dan pengaduan ke Pengadilan Negeri (PN),” sambungnya saat berada di kantor Kecamatan Jenu, Tuban.
Franki menjelaskan bahwa awal mula polemik terkait tanah Hj Sholikah itu terjadi sejak lahan milik kliennya dipakai untuk jalan keluar masuk wisata Pantai Semilir dan sebagian lahan parkir. Dengan luasan yang dicatat desa 31.400 meter persegi dan di SPPT atas nama Hj. Sholilkah 32.657 meter persegi.
“Untuk jumlah lahan klien yang dipakai wisata, kami belum tahu secara pasti, tapi kurang lebih ribuan meter. Klien kami juga tidak pernah diajak rembugan soal penggunaan lahan tersebut,” ungkap Franky.
Sementara itu, terkait dengan polemik tersebut pihak Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berharap polemik lahan di area Pantai Semilir segera selesai. Sebab, sebagaimana diketahui objek wisata gratis di Tuban itu menjadi urat nadi ekonomi warga setempat.
Menanggapi pernyataan pihak ahli waris yang ingin mengadukan ke Pengadilan Negeri Tuban, Pemdes justru mendukungnya. Dalam buku C Desa bahwa luasan lahan yang dimasalahkan luasnya kurang lebih atau sekitar 16.000 meter persegi. Ketika ahli waris pemilik lahan tidak mengakui ukuran di Buku C, disilahkan untuk menggugatnya ke pengadilan.
“Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu juga mempersilahkan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban,” kata Zubas Arief Rahman Hakim, selaku Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Sebelum memutuskan membuat pintu masuk, pemdes sudah terlebih dahulu menggelar musdes. Saksi mata, saksi sejarah, mengatakan batasnya tidak sampai di sini sehingga desa berani membuat gapura karena dari kesaksian masyarakat, tokoh masyarakat, warga, semua menyaksikan tanahnya tidak sampai di sini.
“Kasus lahan ini juga perlu digaris bawahi antara ahli waris lahan yang menggugat Buku C Desa, bukan persoalan antara ahli waris dengan Kades Socorejo yang sekarang. Juga perlu dipahami bahwa lahan di sebelah timur gapura Semilir sudah muncul SHM atas nama orang lain,” ungkap Kades Socorejo itu.[mut/kun]






