Pacitan (beritajatim.com) – Upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak di Pacitan semakin diperkuat dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Dalam rapat paripurna yang digelar, DPRD Pacitan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan sepakat untuk menetapkan regulasi ini sebagai dasar hukum dalam perlindungan serta pemenuhan hak anak.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam merumuskan Perda ini. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan lingkungan yang lebih peduli terhadap hak-hak anak.
“Dengan selesainya Perda KLA ini, kami (Pemkab) memberikan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama yang telah dilakukan. Semoga Perda ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pacitan,” ujarnya ditulis Rabu (26/3/2025).
Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi (ASB) menegaskan pentingnya segera menyusun peraturan turunan agar implementasi Perda KLA dapat berjalan efektif. Ia juga menyoroti tantangan dalam perlindungan anak di era digital serta perlunya partisipasi semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
“Harus ada partisipasi semua pihak karena anak memiliki hak untuk melaporkan jika mengalami kekerasan,” kata ASB.
Menurut ASB, kategori anak dalam undang-undang terbaru mencakup individu hingga usia 19 tahun. Oleh karena itu, diharapkan Perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.
DPRD Pacitan berharap dengan adanya Perda Kabupaten Layak Anak, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak di Pacitan. [tri/beq]






