Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah menyiapkan regulasi perpindahan Bidang Tenaga Kerja dari Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker). Bidang Naker dilepas dari DPMPTSPNaker Kota Mojokerto sesuai instruksi di Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021.
Beleid itu menunjukkan DPMPTSP tidak boleh dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya. Sehingga, Pemkot Mojokerto bakal melepas Bidang Naker dan dilebur dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Progres perpindahan Bidang Naker dari Dinas PMPTSP ke OPD lain saat ini masih menunggu disposisi atau keputusan dari Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.
Surat rekomendasi dari Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait usulan OPD yang ditunjuk untuk menaungi Bidang Tenaga Kerja juga sudah diterima oleh Pemkot Mojokerto. Ada rencana, Bidang Naker yang semula dalam naungan DPMPTSP tersebut dilebur ke Bagian Perekonomian Setda Kota Mojokerto.
“Ada dua opsi, yang pertama adalah Bidang Naker digabung dengan Bagian Perekonomian dan opsi kedua bagian baru. Sesuai saran dari provinsi begitu, ini sedang kita rumuskan melalui rapat dulu dengan OPD terkait guna memberikan pertimbangan,” ungkap Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, Kamis (19/7/2023).
BACA JUGA: DPMPTSPNaker Kota Mojokerto Berubah, Bidang Naker Dilepas
Diperlukan pembahasan dan kajian terkait kepastian OPD yang nantinya akan menangungi Bidang Naker. Kajian tersebut meliputi perhitungan atau penyusunan Anjab dan ABK (Analisis jabatan dan analisis beban kerja) sebagai bahan pertimbangan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah menjelasankan DPMPTSP kabupaten/kota.
“Jadi belum bisa disimpulkan masih perlu dibahas lebih lanjut. Nanti dibahas segera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kota Mojokerto, Ary Setiawan mengatakan, jika pihaknya siap apabila Bidang Naker akan dilebur sesuai regulasi. “Kalau dari kami, kami siap melaksanakan regulasi. Jika regulasinya seperti itu kami siap melaksanakan. Kalau persiapan mengalir saja terkait ini kami sesuai regulasi saja,” tegasnya.
BACA JUGA: Mengenal Sijamed, Aplikasi Kerjasama Publikasi Diskominfo Kabupaten Mojokerto
Penyelenggaraan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (OPD) lainnya. Sehingga Dinas PMPTSP berdiri sendiri tidak digabung dengan urusan pemerintah lainnya sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Pemda hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk melakukan perubahan atau pelepasan Bidang Naker dari Dinas PMPTSP ke OPD lain yakni maksimal pada 22 Juli 2023.
Sebelumnya, Bidang Tenaga Kerja akan dilepas dari Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Mojokerto. Ini sesuai dengan kebijakan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021. [tin/beq]






