Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan mulai menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Selain menekan pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas, operasi ini menekankan pendekatan humanis serta penegakan hukum tanpa penyalahgunaan wewenang.
Operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Magetan, Senin (26/10/2026). Apel dipimpin langsung Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji, S.I.K., M.M., dengan melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, serta perwakilan organisasi angkutan darat.
Sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Magetan turut hadir. Hadir pula perwakilan Satpom Lanud Iswahjudi, Kodim 0804/Magetan, Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, UPT Pengelola Prasarana Perhubungan LLAJ Madiun, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, PT Jasa Raharja Magetan, serta organisasi angkutan darat setempat.
Pasukan yang mengikuti apel terdiri atas satu satuan setingkat peleton (SST) POM AU Lanud Iswahjudi, satu SST Kodim 0804/Magetan, satu satuan setingkat kompi (SSK) Polres Magetan, serta satu SST gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PSC Kabupaten Magetan.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kabupaten Magetan.
Operasi Patuh Semeru 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.” Sasaran utamanya adalah meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan, mengurangi pelanggaran, serta menekan risiko kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.
Dalam amanatnya, AKBP Bagas menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan operasi mandiri kewilayahan yang mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum secara profesional.
Pelaksanaannya dibagi dalam tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. Komposisi tersebut menempatkan langkah pencegahan sebagai porsi terbesar, disertai edukasi dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres menegaskan, pelaksanaan penindakan harus tetap berpedoman pada aturan dan tidak boleh menjadi sarana mencari-cari kesalahan pengendara.
“Saya menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2026 dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Laksanakan tugas secara profesional, humanis, dan berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegas AKBP Bagas Sancoyoning Aji.
Ia juga mengingatkan personel, terutama jajaran Satuan Lalu Lintas, bahwa anggota kepolisian merupakan representasi institusi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, sikap, tutur kata, penampilan, dan perilaku petugas selama menjalankan tugas harus dijaga untuk membangun rasa aman dan kepercayaan publik.
Menurut Bagas, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak. Hal yang lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kepatuhan terhadap rambu dan marka, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kelengkapan surat kendaraan menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Kebiasaan berkendara yang tidak tertib berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, sehingga perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui operasi ini.
“Jadilah polisi yang dicintai masyarakat, bukan polisi yang ditakuti atau dihindari. Operasi ini harus memberikan dampak nyata, bukan sekadar menjadi agenda rutin tahunan. Saya meminta seluruh personel mengedepankan hati nurani, memberikan edukasi, dan melakukan penindakan secara tegas tetapi tetap humanis agar kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat,” ujar Kapolres.
Melalui operasi ini, Polres Magetan mengajak seluruh pengguna jalan untuk menaati rambu dan marka lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dan “Jogo Omah”, Polres Magetan juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat.
Selama pelaksanaan operasi hingga 8 November 2026, pendekatan edukatif, pencegahan, dan penindakan diharapkan dapat berjalan beriringan. Polres Magetan menargetkan tumbuhnya budaya tertib berlalu lintas yang tidak hanya muncul selama operasi berlangsung, tetapi juga menjadi kebiasaan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. [fiq/ted]






