Surabaya (beritajatim.com) – Putusan Komite Disiplin PSSI Jawa Timur, dengan nomor 002/Komdis/PSSI-JTM/VIII/2023 memutuskan jika Kepala Technical Deligated (TD) Sepak Bola Porprov Jawa Timur Chalid Abu Bakar melakukan percobaan pelanggaran disiplin di pra kualifikasi Porprov Jawa Timur, Agustus 2023 lalu.
Bahkan Kepala Technical Deligated yang juga menjabat sebagai Exco PSSI Jatim ini mendapatkan sanksi larangan beraktifitas di sepak bola selama enam bulan.
Otomatis seharusnya dalam penyelenggaraan sepak bola Porprov ke VIII, Sabtu (2/9/2023) mendatang tidak diperbolehkan bertugas.
Namun sayangnya, pihak dari KONI Jawa Timur masih memutuskan jika Chalid tetap menjadi Technical Deligated cabang olah raga sepak bola di Porprov Jawa Timur, hal ini terlihat Chalid menghadiri Tecnical Meeting cabang olah raga sepak bola, Rabu (30/8/2023) lalu.
Baca Juga: Pemilu 2024, Hoaks, Kekerasan dan Keselamatan Penyelenggara Jadi Tantangan
Jefri Tarore, Wakabid Pertandingan PB Porprov VIII mengatakan jika pihaknya tidak tahu menahu tentang masalah sanksi yang terjadi pada Chalid Abu Bakar atau Technical Deligated cabang olah raga Porprov VIII.
Pasalnya hingga saat ini pihak Koni Jatim masih belum menerima surat resmi dari Asprov PSSI Jatim jika Chalid menerima sanksi.
“Kami tidak tahu menahu tentang masalah Chalid ada sanksi atau tidak, karena Koni Jawa Timur tidak menerima surat tentang itu karena hingga saat ini Koni Jatim belum menerima surat dari PSSI hanya surat dari Komdis dan Pandis saja kami menerima,” tegas Jefry.
Bahkan dikatakan Jefri, untuk bisa mengganti TD yang sudah terpilih tidak mudah, karena sepengetahuannya yang menunjuk TD adalah PB Porprov Jatim jadi yang membatalkan juga harus PB.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Pemberitahuan Deklarasi Anies-Cak Imin di Hotel Majapahit
Hingga saat ini dari Asprov Jatim belum terima surat bukan berarti pihak Koni Jatim dan PB Porprov Jatim mengesampingkan namun ini adalah standart operasional yang harus dilakukan.
“Tidak mudah memang mengganti TD, sepengatahuan saya TD dipilih dan ditunjuk oleh PB Porprov jadi yang membatalkan juga mereka kalaupun ada sanksi saat ini maka silakan dari federasi berkirim surat ke PB Porprov Jatim maka kami akan memposes dan memutuskan karena tidak sembarangan dengan waktu yang secepat ini harus mengganti,” imbuhnya.
Sebelumnya Komite Disiplin PSSI Jawa Timur memberikan keputusan berdasarkan fakta dan pertimbangan jika Chalid Abubakar telah melanggar Pasal 56 kode disiplin PSSI karena telah lalai dalam menjalankan tugas selaku Tecnical Deligated cabang olah raga sepak bola di pra kualifikasi Porprov VIII di Trenggalek, Agustus lalu. dan menghukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 6 bulan.
Baca Juga: Kapan iPhone 15 Dirilis? Ini Tanggal dan Bocoran Speknya
Bahkan dalam suratnya dituliskan rekomendasi kepada Asprov PSSI Jatim untuk memeriksa Chalid Abubakar pada sidang Komite Etik PSSI Jatim dan mengusulkan kepada KONI Jawa Timur Chalid di berhentikan dalam kedudukannya sebagai Tecnical Deligated di Porprov Jatim 2 September esok. (Way/ian)
Komentar