Olahraga

Lewat Restorative Justice, Tersangka Demo Kantor Arema FC Bebas

tragedi kanjuruhan
Demo Aremania di Kantor Arema FC berakhir ricuh. Dampak dari kericuhan ini, sejumlah kerusakan terjadi di Kantor Arema FC pada Minggu, (29/1/2023).

Malang (beritajatim.com) – Upaya pengajuan Restorative Justice atau keadian restoratif sedang diajukan oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) untuk tersangka demo ricuh di Kantor Arema FC pada Minggu, (29/1/2023) kemarin.

Kuasa Hukum 5 orang dari 7 tersangka, yakni Solehudin mengatakan bahwa pengajuan restorative justice untuk menjaga Malang Raya tetap aman dan kondusif. Sebab, penahanan para demonstran dari massa Arek Malang dikhawatirkan akan ada konflik horizontal.

“Kita lakukan penangguhan dan restorative justice agar masyarakat Malang nyaman dan tentram. Mohon hati nuraninya (semua pihak) bahwa yang demo adalah teman-teman kita. Mereka hanya menuntut keadilan bahwa ada chaos pasti ada pemicunya,” kata Solehudin, Kamis, (2/2/2023).

5 tersangka yang diadvokasi oleh TATAK adalah Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian untuk tersangka pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara adalah Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun).

Solehudin menuturkan bahwa tujuan demonstrasi massa Arek Malang adalah mempertanyakan keseriusan manajemen dalam upaya usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Tidak ada tujuan untuk membuat kericuhan bahkan melakukan pengerusakan Kantor Arema FC.

“Karena niatnya (demo) hanya meminta ke manajemen Arema FC. Berarti kan tidak ada persiapan chaos pasti ada pemicunya. Kecuali dari rumah bawa parang atau benda tajam lainnya. Saya yakin itu hanya meminta dan menuntut rasa kemanusiaan pada para korban,” tandasnya. (luc/kun)

Apa Reaksi Anda?

Komentar