Ringkasan Berita:
* Astra Credit Companies (ACC) bersama OJK Jawa Timur menggelar Media Gathering di Surabaya (22/5/2026) guna mendukung Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
* Langkah ini diambil menyusul tingginya angka pengaduan konsumen di Jawa Timur yang mencapai 5.507 kasus sepanjang awal tahun 2026, didominasi oleh masalah pinjol, perbankan, dan perusahaan pembiayaan.
* Melalui sinergi ini, masyarakat edukasi untuk memahami hak-kewajiban kontrak kredit, mewaspadai modus scamming, serta memanfaatkan kanal pengaduan resmi OJK untuk mitigasi risiko.
—————————————————————————-
Surabaya (beritajatim.com) – Astra Credit Companies (ACC), grup perusahaan pembiayaan terkemuka, bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur menggelar Media Gathering di Surabaya pada Jumat (22/5/2026). Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus mendukung penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
Acara dibuka oleh Executive Vice President Corporate Secretary & Corporate Counsel ACC, Ikhsan Abdillah Harahap. Ikhsan menegaskan bahwa agenda ini merupakan realisasi dari misi To Promote Credit for A Better Living, di mana ACC berkomitmen membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab.
Urgensi peningkatan literasi ini dipertegas oleh data resmi OJK Jawa Timur periode 1 Januari s.d. 30 April 2026. Berdasarkan dokumen Kontak 157 OJK, tercatat ada 5.507 pengaduan konsumen di Jawa Timur.
Sektor Lembaga Pinjaman Daring (Pinjol) Konvensional menempati urutan pertama dengan 2.120 pengaduan (38,5%), diikuti Bank Umum Konvensional sebanyak 1.936 pengaduan (35,2%), dan Perusahaan Pembiayaan Konvensional di posisi ketiga dengan 1.131 pengaduan (20,5%).
Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Nur Hidayatul Khusna, mengungkapkan bahwa Surabaya dan Jawa Timur merupakan wilayah dengan tingkat pengaduan terbesar setelah Jakarta. Tingginya angka ini dipicu oleh maraknya kasus penipuan digital (scamming).
“Masyarakat kita sering kali kalah oleh kebutuhan sehingga terjebak modal jempol langsung cair. Kasus penipuan berkedok investasi ilegal, scamming lewat marketplace, hingga pembobolan data pribadi atau KTP masih sangat masif. Bahkan ada ibu-ibu di Surabaya yang kehilangan hingga Rp200 juta hanya dalam hitungan hari akibat modus *like and share* di media sosial,” ungkap Nur Hidayatul Khusna.
OJK juga menyoroti bahwa pada sektor perusahaan pembiayaan, mayoritas masalah yang diadukan konsumen adalah terkait jumlah tagihan atau sanggahan transaksi (23,7%), permohonan restrukturisasi kredit (22,2%)**, serta masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan / SLIK (20,0%).
Merespons tingginya angka sengketa keuangan tersebut, Assistant Vice President Legal Business Head ACC, Mochammad Jeihansyah, membagikan tiga langkah krusial bagi masyarakat agar aman dan nyaman dalam memanfaatkan jasa perusahaan pembiayaan:
1. Ukur Kemampuan: Calon nasabah wajib memilih produk pembiayaan yang nilai angsurannya sesuai dengan kapasitas finansial bulanan.
2. Validitas Data: Melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan kredit dengan sah, benar, dan jujur tanpa manipulasi.
3. Pahami Kontrak: Membaca dan memahami secara detail hak serta kewajiban dalam perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya.
Jeihan juga mengingatkan dampak hukum serius bagi konsumen yang melakukan tindakan nekat akibat gagal bayar, seperti menyembunyikan atau menjual unit kendaraan yang masih dalam masa kredit.
“Tindakan memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran hukum berat yang memiliki konsekuensi hukum pidana,” tegas Jeihan.
Jika konsumen terlanjur menghadapi masalah keuangan, OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kanal resmi, salah satunya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sistem ini secara otomatis mengunci notifikasi dan mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Untuk penyelesaian sengketa di bawah nominal Rp500 juta, OJK menyarankan masyarakat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang difasilitasi secara gratis.
Sementara untuk kasus scamming atau salah transfer, masyarakat diminta tidak panik dan segera menghubungi call center resmi bank yang tertera pada bagian belakang kartu debit/kredit, bukan mencari nomor acak di mesin pencari Google yang rawan manipulasi.
“Kecepatan pelaporan sangat menentukan proses pemblokiran rekening penipu sebelum mereka melarikan dananya ke virtual account, marketplace, atau aset kripto luar negeri,” pungkas Nur Hidayatul.[rea]






