Ringkasan Berita
Sebanyak 19 nasabah KSPPS BMT Syariah Pare melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ke Polres Kediri, pada Rabu (21/10/2026).
LBH Al Faruq menyebut total kerugian para nasabah melampaui Rp1 miliar dan jumlah pengadu berpotensi bertambah.
Salah satu nasabah, Ahmad Fikri, mengaku dana depositonya sekitar Rp160 juta belum dapat dicairkan setelah menabung lebih dari 10 tahun.
Pihak BMT Syariah Pare belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, sementara perkara masih memerlukan penanganan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 19 nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Syariah Pare melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ke Polres Kediri, Rabu (21/10/2026). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq yang mendampingi para nasabah menyebut total kerugian sementara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Para nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kediri untuk menyampaikan pengaduan. Mereka kemudian dimintai keterangan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan didampingi delapan kuasa hukum dari LBH Al Faruq.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Taufiq Dwi Kusuma, Triyo Ambodo, Agus Triono, Mohammad Karim Amirulloh, Widuri Sitarasmi, Ready Adi, Fiody Media Rahmawati, dan Mahendra.
Kuasa hukum LBH Al Faruq, Taufiq Dwi Kusuma, mengatakan pihaknya dipercaya sejumlah anggota koperasi yang mengaku mengalami kesulitan mencairkan dana simpanan maupun deposito setelah jatuh tempo.
“Total korban 19 orang nasabah atau anggota. Tetapi itu akan berkembang, karena sebagian banyak orang tidak berani melapor, karena masih berharap uangnya kembali,” kata Taufiq.
Menurutnya, kerugian yang dialami 19 nasabah tersebut melampaui Rp1 miliar. Ia menyebut pengaduan pada Rabu merupakan langkah awal dan pihaknya masih membuka kemungkinan adanya nasabah lain yang mengalami persoalan serupa.
Dana Deposito Tak Bisa Dicairkan saat Jatuh Tempo
Taufiq menjelaskan, para nasabah awalnya menyimpan dana dalam bentuk tabungan dan deposito dengan harapan memperoleh bagi hasil. Namun, ketika deposito jatuh tempo dan dana diminta kembali, sejumlah nasabah mengaku tidak mendapatkan pencairan.
Menurut keterangan yang diterima LBH Al Faruq, pengurus koperasi menyampaikan alasan bahwa sejumlah anggota yang meminjam dana belum melakukan pembayaran angsuran. Kondisi tersebut, menurut Taufiq, berdampak pada kemampuan koperasi memenuhi permintaan pencairan dana deposan.
“Awalnya, klien kami menabung, ada juga deposito dengan janji-janji bunga yang lumayan besar. Namun berjalannya waktu, ketika deposito waktunya habis, ketika diminta itu tidak ada,” ujarnya.
Taufiq menduga terdapat persoalan dalam mekanisme pengelolaan dana, yakni simpanan dan deposito nasabah digunakan untuk pembiayaan kepada anggota lain. Namun, dugaan mengenai aliran dan penggunaan dana tersebut masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen keuangan serta penyidikan kepolisian.
LBH Al Faruq menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti awal, antara lain bilyet deposito, buku tabungan anggota, slip setoran modal, dan bukti terkait upaya pencairan dana.
Nasabah Mengaku Menunggu Sejak 2025
Salah satu nasabah, Ahmad Fikri, warga Jalan Penanggungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, mengaku telah menyimpan dana di BMT Syariah Pare selama bertahun-tahun. Menurutnya, tabungan dan bagi hasil sebelumnya berjalan lancar.
Ia mengatakan persoalan pencairan mulai dirasakan pada 2025, ketika dirinya mengetahui adanya nasabah yang tidak berhasil menarik simpanan.
“Saya dan nasabah lain ini menabung di BMT, beberapa tahun lancar baik tabungan maupun bunganya. Kemudian di tahun 2025 ada info dana itu tidak bisa ditarik,” kata Ahmad.
Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi koperasi untuk menanyakan kepastian pengembalian dana. Bersama ayahnya, Ahmad menyebut sudah lima kali mendatangi pihak koperasi, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
“Kami juga menghubungi pengurusnya, katanya masih ditunggu kabarnya, alasannya masih dicarikan dananya atau dibilangnya masih dalam pembukuan,” ujarnya.
Ahmad menyebut dana depositonya sendiri sekitar Rp160 juta. Uang tersebut, menurutnya, dikumpulkan selama lebih dari 10 tahun dan direncanakan untuk membantu orang tuanya menunaikan ibadah haji.
“Kalau total saya sendiri 160-an juta. Lumayan untuk ukuran saya. Itu deposito. Saya kumpulkan sudah 10 tahun lebih. Rencananya untuk bantu orang tua pergi haji,” tuturnya.
Ia juga menyebut ayahnya memiliki dana sekitar Rp170 juta di koperasi tersebut. Menurut Ahmad, dana ayahnya awalnya berbentuk tabungan sebelum disarankan untuk dipindahkan ke deposito.
Ahmad mengaku tertarik menempatkan dana dalam deposito karena imbal hasil yang dijanjikan sekitar 6-7 persen. Namun, ia mengatakan dana tersebut tidak pernah ditarik kembali sejak persoalan pencairan muncul pada periode 2024-2025.
Pengalaman Ahmad menjadi salah satu keterangan nasabah yang disampaikan dalam pengaduan. Besaran kerugian keseluruhan dan status setiap simpanan tetap perlu dicocokkan dengan dokumen serta hasil pemeriksaan penyidik.
LBH Al Faruq Minta Polisi Menelusuri Dugaan Pidana
LBH Al Faruq meminta Polres Kediri menindaklanjuti laporan dan menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana koperasi. Pihak kuasa hukum juga mendorong aparat memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional serta aliran dana nasabah.
Dalam rilisnya, LBH Al Faruq menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai perlu dikaji penyidik, termasuk pasal mengenai penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, penerapan pasal pidana bergantung pada fakta yang ditemukan, unsur perbuatan, dan hasil penyidikan. Belum ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa pengurus tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
LBH Al Faruq menyatakan akan membuka posko pengaduan bersama untuk menampung laporan nasabah lain. Langkah ini diharapkan membantu menghimpun informasi dan mendukung upaya para nasabah memperjuangkan pengembalian dana.
BMT Syariah Pare Belum Memberikan Tanggapan
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak KSPPS BMT Syariah Pare di Kabupaten Kediri untuk memperoleh penjelasan mengenai keluhan nasabah dan kendala pencairan simpanan.
Salah satu pengurus BMT, Rahmanto, telah dihubungi dan dikirimi pesan konfirmasi melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima.
Keterangan dari pihak koperasi masih diperlukan untuk menjelaskan penyebab belum terlaksananya pencairan, kondisi pengelolaan dana, serta langkah penyelesaian yang disiapkan bagi nasabah. [nm/but]






