Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim saat ini akan mempersiapkan fatwa yang memperbolehkan ummat Islam mengucapkan selamat hari raya bagi orang beragama selain Islam. Dengan munculnya fatwa itu, diharapkan bisa menghentikan polemik di tengah masyarakat terkait permasalahan tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin kepada wartawan mengungkapkan, dari draft yang disusun, para ulama akan mengesahkan bahwa pada kondisi tertentu, ummat Islam diperbolehkan mengucapkan selamat kepada pemeluk agama lain demi menjaga suasana toleransi di masyarakat.
“Setiap tanggal-tanggal tertentu muncul perdebatan yang tak berkesudahan. Maka pada draft yang akan disahkan itu, kami mengikuti beberapa fatwa ulama Timur Tengah yang memperkenankan misalnya pejabat publik, dan pekerja atau orang yang dalam kondisi sosialnya tidak lepas dari saudara yang non Muslim diperbolehkan. Tapi yang tidak berkepentingan agar jangan ikut-ikutan,” katanya usai pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (27/7/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”MUI”]
Selain fatwa ucapan selamat, beberapa hal yang dibahas dalam Ijtima Ulama tersebut adalah nasib perempuan yang telantar karena nikah siri, penggunaan Lem Fibrin sebagai bahan untuk menjahit luka, jerat hutang dalam Paylater di marketplace, dan jual beli dalam Metaverse.
Terkait nikah siri, Khozin menjelaskan bahwa masih ditemukannya kasus nikah siri bagi seorang perempuan yang tidak memiliki surat nikah dan kemudian ditelantarkan oleh suaminya. “Setelah ditelantarkan, kemudian sulit menggugat cerai. Alhamdulillah ada solusi yang lebih mudah, ini nanti kita bahas agar dipermudah,” ujarnya.
“Masalah-masalah ini sudah kita siapkan sebulan yang lalu untuk dibahas hari ini. Kalau kejadian baru hari ini tidak mungkin langsung dibahas, penyusunan draf tidak mungkin cukup satu-dua hari,” kata dia.
Khozin menambahkan, pihaknya telah mengantisipasi agar fatwa-fatwa yang akan dikeluarkan tidak bertentangan dengan fatwa dari MUI Pusat. “Selama ini kita sudah berkoordinasi dengan MUI Pusat, karena ini satu tubuh maka sifatnya tidak boleh saling bertentangan. Kalau terpaksa bertentangan, harus ada konsultasi, komunikasi lebih dahulu,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyambut positif Ijtima Ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI Jatim tersebut. Menurutnya, hal ini penting untuk merespon banyaknya kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat.
“Diharapkan ada pertemuan serupa yang akan digelar reguler supaya bisa memberikan respon cepat atas apa yang harus difasilitasi secara keilmuan oleh jajaran MUI Jatim. Komisi Fatwa menjadi bagian yang sangat penting agar masyarakat mendapatkan petunjuk atas apa yang mereka hadapi, atas berbagai kompleksitas masalah yang kerap kali muncul dan unpredictable,” tuturnya. (tok/kun)






