Gresik (beritajatim.com)- Menyambut arus mudik Idul Fitri 1447 H, Polres Gresik menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.
Program ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong selama libur Lebaran. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan saat mudik.
Layanan penitipan kendaraan ini menjadi bagian dari pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026 yang dilaksanakan selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, fasilitas tersebut disediakan untuk mengantisipasi potensi tindak pencurian kendaraan bermotor ketika pemiliknya sedang mudik.
Menurutnya, layanan penitipan kendaraan tidak hanya tersedia di Mapolres Gresik, tetapi juga dapat dimanfaatkan di seluruh Polsek jajaran yang berada di wilayah hukum Gresik.
“Bagi masyarakat yang hendak mudik dan merasa khawatir meninggalkan kendaraan di rumah, kami menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis di Polres maupun Polsek. Kendaraan akan dijaga dengan baik sehingga pemudik dapat bepergian dengan lebih tenang,” ujarnya, Kamis (13/3/2026).
Selain menyediakan fasilitas penitipan kendaraan, Polres Gresik juga memperkuat pengamanan wilayah melalui patroli intensif yang dilakukan oleh Satsamapta dan Polsek jajaran.
Patroli rutin dilakukan dengan menyisir kawasan permukiman yang ditinggalkan penghuninya selama mudik Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama masa libur Idul Fitri.
Untuk mendukung kenyamanan perjalanan pemudik, masyarakat diimbau tetap waspada serta memanfaatkan layanan pengaduan apabila menemui kendala selama perjalanan.
Sementara itu, salah satu warga Yudhi Anggoro (30) sangat terbantu adanya layanan parkir gratis yang disediakan selama libur Idul Fitri.
“Sangat membantu sekali apalagi tidak dipungut biaya alias gratis cukup menyerahkan foto copi identitas pemilik kendaraan dan surat STNK,” pungkasnya. [dny/ian]






