Gresik (beritajatim.com) – Pengadaan lelang jasa konstruksi di Gresik sudah lama dilakukan. Namun, kenyataannya masih ada pelaku jasa tersebut belum memahami aturan. Hal inilah yang membuat miris. Padahal, Perda nomor 14 tahun 2020 tentang jasa konstruksi sudah lama diterbitkan.
Pasca perda tersebut terbit, ada beberapa peraturan baru yang memang belum teradopsi pada perda tersebut.
“Kami mohon masukannya untuk penyusunan perbup. Adanya aturan baru itu pelaku jasa kontruksi yang ikut lelang sudah paham aturannya,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) Gresik, Gunawan Setijadi, Kamis (24/06/2021).
Lebih lanjut Gunawan Setijadi mengatakan, keprihatinannya dengan beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan yang ada. Misalnya, tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termin. Padahal, hal ini suatu keharusan agar dirinya bisa mengecek hasilnya.
“Selain contoh ini, ada peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang. Tapi tidak mencantumkan jumlah modal, dan harta kekayaannya. Hal itu penting untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan,” paparnya.
Terkait dengan ini, Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widiana menyatakan terbitnya aturan baru ini ibaratnya Pemkab Gresik sudah berlari cepat dibanding yang lain.
“Perda ini baru dan terbit sedikit lebih cepat dari undang undang cipta kerja. Untuk itu perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka unuk penyempurnaan serta penerbitan perbup untuk pelaksanaannya,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gresik”]
Politisi asal Partai Golkar tersebut berharap pelaku usaha konstruksi di Gresik bisa lebih banyak mendapat pekerjaan. Bagaimanapun suatu proyek yang sudah direncanakan, disiapkan dan sangat disayangkan bila tidak dilaksanakan yang akhirnya dananya dikembalikan dalam bentuk sisa laporan penggunaan anggaran (Silpa).
“Setelah terbit aturan ini kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lancar sesuai yang diharapkan yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa di awal tahun dan bisa dilaksanakn sesuai schedule,” pungkasnya. [dny/but]






