Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengamankan sejumlah kendaraan roda dua (R2) yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di beberapa titik di Pamekasan, Minggu (11/6/2023) dini hari. Mayoritas pelaku masih berstatus pelajar.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi sekaligus melakukan cipta kondisi, agar dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya karena aksi balap liar.
Baca Juga: KPU Pamekasan Usulkan Rp 65,5 M untuk Pilkada 2024
Bahkan untuk merealisasikan hal itu, jajaran personil Polres Pamekasan, melakukan patroli di berbagai titik di Pamekasan, khususnya di titik yang seringkali dijadikan sebagai arena balap.
“Patroli cipta kondisi ini kita lakukan dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan jalanan dan balap liar, sasarannya di lokasi yang biasa dijadikan arena balap liar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas IPTU Sri Sugiarto.
Dalam patroli tersebut, pihaknya mengamankan beberapa kendaraan R2 yang diduga akan melakukan aksi balap liar. “Kendaraan yang kita amankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, beberapa lainnya menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.
Baca Juga: Besaran Banpol 2023 di Pamekasan Naik Berlipat
Lebih lanjut disampaikan, para pelanggar yang terjaring patroli mayoritas berstatus pelajar dan masih di bawah umur, sehingga mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Balap liar ini juga mengganggu dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
“Tidak kalah penting jika selama ini banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya balap liar, terlebih suara dari knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan, khususnya di lingkungan masyarakat yang dijadikan sebagai arean balap liar,” jelasnya.
Dari itu pihaknya menyatakan komitmennya untuk selalu melaksanakan giat cipta kondisi demi memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. “Karena yang pasti, aksi balap liar ini sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya. [pin/but]






