Surabaya (beritajatim.com) – Dengan modus menyamar sebagai petugas perbaikan, 5 warga Sepanjang Sidoarjo nekat mencuri kabel pengantar informasi milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di rel kereta wilayah hukum Jambangan.
Mereka berlima adalah FA (25), YDH (37), AY (45), DW (47) dan UM (44). Akibat perbuatannya, kini mereka diborgol Unit Reskrim Polsek Jambangan.
Kapolsek Jambangan, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan peralatan dan rompi seperti pekerja yang diutus oleh PJKA untuk melakukan perawatan.
“Mereka melakukan pencurian kabel mulai pukul 8 pagi hingga 12 malam. Mereka menggunakan rompi oranye yang seolah-olah pegawai PJKA,” katanya, Selasa (18/10/2022).
Masdawati menambahkan, tersangka mengakui jika Pencurian kabel tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Terakhir, mereka berlima kompak beroperasi di Pagesangan Indah Utara Jaya pada 29 September 2022. Dalam aksi itu mereka mencuri kabel sekaligus tiang penyangga sepanjang 9 meter dan kepergok oleh pegawai PJKA. Setelah itu, mereka langsung dilaporkan ke Polisi.
“Kami langsung ke TKP. Saat itu tersangka tidak ada di tempat, mereka melarikan diri. Malam hari kita datangi keluarganya di rumah masing-masing untuk menyampaikan agar mereka datang menyerahkan diri ke Polsek Jambangan,” tambahnya.
Malam harinya, keempat tersangka menyerahkan diri dan datang ke Polsek Jambangan. Sedangkan, satu tersangka lain baru menyerahkan diri pada 6 Oktober 2022.
“Setelah mereka menyerahkan diri, kami langsung lakukan pemeriksaan dan mereka mengakui pencurian tersebut. Ngakunya untuk menghidupi keluarga, tapi BB belum dijual, rencananya mau mereka jual ke besi tua,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-surabaya”]
Sementara Kanitreskrim AKP Satriyono menambahkan, kabel tersebut sangat penting bagi petugas kereta api. Sebab, kabel itu berfungsi untuk menyampaikan informasi kalau ada kereta lewat, dan memastikan kereta berjalan sesuai dengan relnya.
“Kabel genta ini sangat penting sekali. Kabel itu untuk mengirim pesan kalau ada kereta mau lewat dan untuk memastikan kereta berjalan di relnya. Jadi, kalau ini di ambil, petugas gak tau kalau ada kereta lewat, itu bahaya karena bisa menyebabkan tabrakan,” papar mantan Kanit Tipiring Satsabhara Polrestabes Surabaya ini.
Saat ini polisi masih memburu satu orang berinisial D yang juga asal Sepanjang. Berdasar pengakuan tersangka yang telah diamankan saat menjalani penyidikan, D merupakan seorang driver yang mengangkut barang curian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Mobil Pick-up Daihatsu hitam W 9389 PF yang digunakan sebagai sarana, 2 buah tiang sepanjang 9 meter yang telah dipotong jadi 4 bagian, kabel twisted sepanjang 500 meter, alat pemotong besi dan 3 buah rompi pekerja.
Atas kejadian ini, PJKA diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 57 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, dan terancam dipenjara 7 tahun. (ang/ted)






