Pasuruan (beritajatim.com) – Dua warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan, diamankan Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan kekerasan terhadap anggota kepolisian saat penggerebekan kasus narkoba. Keduanya diduga kuat berupaya menggagalkan operasi penangkapan oleh tim Satresnarkoba.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Wonosunyo, Gempol, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan tengah melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkoba. Namun, dua orang pelaku justru melakukan perlawanan dengan kekerasan terhadap petugas.
“Pelaku yang diamankan yakni Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka merupakan warga Desa Wonokoyo, Gempol,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, Selasa (6/5/2025).
Keduanya diketahui kerap berada di sebuah rumah yang dijadikan basecamp. Saat melihat petugas datang, pelaku langsung meneriaki mereka dengan sebutan “maling”, yang memicu kerumunan warga. Beberapa warga sempat membawa balok kayu dan batu ke lokasi.
“Situasi sempat memanas. Teriakan pelaku menyebabkan sebagian warga salah paham dan membawa benda tumpul. Untungnya petugas segera mengamankan situasi,” jelas Adimas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat batang kayu, tiga batu, dan satu balok paving. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan sabu.
Adimas menambahkan, saat ini polisi masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [ada/but]






