Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 2.083 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mojokerto mengikuti jalannya pengukuhan dan penyerahan keputusan perpanjangan masa jabatan. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengukuhkan dan menyerahkan keputusan tersebut di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Kegiatan tersebut diselenggarakan menyusul dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa keanggotaan BPD dalam satu periode yang sebelumnya selama 6 tahun sekarang menjadi 8 delapan tahun. Terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji (menjadi terhitung sejak tanggal 25 April 2019 s/d 24 April 2027).
Melalui arahannya, Bupati mengatakan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut para anggota BPD dapat berperan aktif dalam bersinergi dengan pemerintah desa masing-masing demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya pembangunan infrastruktur dalam berbagai bidang.
“Semoga dengan perpanjangan ini, anggota BPD semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan dan lainnya,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini berharap agar para anggota yang telah dikukuhkan nantinya bisa mengemban amanah yang telah dipercayakan. Sehingga nantinya kepentingan masyarakat harus dikedepankan dan tidak ada kebijakan yang bersifat hanya menguntungkan pribadi atau golongan.
“Saya berharap seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas. Saya harus pastikan dalam proses ini hingga nanti saat SK diterima oleh panjenengan semuanya, kita semua harus menjaga tidak ada permintaan uang, baik itu gratifikasi atau pun suap dalam bentuk yang lain,” katanya.
Pada acara yang diinisiasi Pemkab Mojokerto melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) tersebut turut dihadiri oleh jajaran perwakilan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala BPJS Cabang Mojokerto, Pimpinan Bank Jatim cabang Mojokerto dan seluruh Camat se Kabupaten Mojokerto. [tin/ian]
![Masa Jabatan 2.083 Anggota BPD Kabupaten Mojokerto Diperpanjang Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengukuhkan dan menyerahkan keputusan tersebut di halaman kantor Pemkab Mojokerto. [Foto: Ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240910-WA0055.jpg)





