Gresik (beritajatim.com) – Mantan Camat Duduksampeyan, Gresik, Suropadi menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang tersebut, agendanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamoni. Sementara terdakwa Suropadi didampingi penasehat hukumnya, Fajar Trilaksana. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwannya yakni Indah Rahmawati dan Faris.
Suropadi diseret ke ‘meja hijau’ karena telah melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta, dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b aturan perundangan yang sama.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Teekait dakwaan ini, penasehat hukum terdakwa Fajar Trilaksana menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang pekan berikutnya. Dirinya mengajukan permohonan pengalihan penahanan kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Ia menjelaskan permohonan ini termasuk upaya hokum sesuai aturan Pasal 21 ayat 1, KUHAP. Di mana, terdakwa ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Sudah saatnya merubah mindset definisi Pasal 21 (1) tersebut secara obyektif komprehensif, sehingga efektivitas melakukan penahanan terdakwa apa. Dirinya menyebut kliennya adalah apatur sipil negara (ASN) dan memiliki keluarga,” ujarnya, Rabu (27/05/2021).
Masih menurut Fajar, mengeni tuduhan menghilangkan barang bukti. Ini buktinya mana semua sudah ada dalam penguasaan penuntut umum. Serta takut mengulangi perbuatannya, tidak perlu ditakutkan, karena bersangkutan juga sudah tidak punya jabatan dan kewenangan.
“Azas praduga tidak bersalah bisa diaktualisasikan dengan baik menurut hukum. Artinya, tidak semua yang tersangka/terdakwa seakan-akan wajib untuk ditahan. Tapi semua kembali pada majelis hakim, semoga dapat dikabulkan permohonan kami,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Suropadi sudah menjalani proses penahanan sejak 15 Februari lalu. Dia terpaksa menginap di rumah tahanan (rutan) klas II B Banjarsari Kecamatan Cerme selama proses penyidikan berlangsung.
Diduga, dia menyalahgunakan anggaran keuangan di Kecamatan Duduksampeyan dalam kurun waktu 2017-2019. Hasil pihak inspektorat menemukan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Jika benar terbukti, sanksi yang akan didapatkan pun tidak main-main. Berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. Termasuk ancaman denda maksimal Rp 1 miliar. [dny/kun]






