Kediri (beritajatim.com) – Nofi Irawati (35) tersangka kasus prostitusi online yang dibekuk Anggota Unit PPA Polres Kediri ternyata sudah melakoni bisnis esek-esek selama satu tahun terakhir. Bahkan, wanita mucikari ini memiliki 10 gadis koleksi yang diperdagangkan kepada para pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Kedir, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, modus operandi tersangka menawarkan gadis koleksinya kepada kalangan wiraswasta dan pekerja kantor melalui pesan whatsapp dalam jaringan tertutup.
[berita-terkait number=”4″ tag=”prostitusi”]“Tarifnya beragam, mulai dari Rp 600 hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan,” kata AKP Ambuka dalam pres rilis di Mapolres Kediri, Rabu (15/5/2019). Sementara dari prosentase itu ,sang mucikari menerima imbalan Rp 100 – 300 ribu.

Polisi mengamankan uang tunai Rp 600 ribu, ponsel sebagai alat transaksi serta pakaian korban dan selimut hotel sebagai barang bukti. Perbuatan tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) uu no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tp perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. [nng/ted].






