Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi pencurian motor di minimarket yang terletak di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan Polres Pasuruan. Kedua pelaku ini berhasil dibekuk dan diamankan di Polres Pasuruan pada Senin (21/2/2022).
Kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Tiga diantaranya melancarkan aksinya di Pasuruan, sedangkan dua sisanya di luar Pasuruan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial waktu lalu. Pelaku melancarkan aksinya sudah sebanyak 5 kali, dua diantaranya di Pasuruan sisanya di luar Pasuruan,” ujar Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Setelah melancarkan aksinya kedua pelaku dengan inisial AN dan DE menjual barang curiannya tersebut. Dari hasil curiannya pelaku menggunakannya untuk membeli sabu dan chip domino. “Dari hasil curian itu saya buat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sering juga saya gunakan untuk membeli chip domini dan sabu,” ujar pelaku berinisial DE.
Polisi juga mengamankan dua buah baju dan sandal pelaku yang tertinggal di TKP. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kami berhasil mengamankan barang bukti dua kaos. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 36 dengan hukuman penjara 9 tahun,” tutup Adhi
Adhi juga mengatakan bahwa akan menumpas tuntas aksi kejahatan yang ada di Kabupaten Pasuruan ini. Tak lupa berpesan kepada masyarakat, agar tetap waspada terhadap barang yang dimilikinya. (ada/kun)






