Magetan (beritajatim.com) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Magetan tahun 2022 sebesar Rp21,2 miliar.
Ada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memanfaatkanya, salah satunya dinas tenaga kerja setempat.
Sayangnya, pada dinas tenaga kerja jumlah yang diterima minim, yaitu Rp300 juta padahal ini diperuntukkan untuk pelatihan dalam peningkatan keterampilan bagi petani tembakau dan eks karyawan pabrik rokok.
“Iya kita hanya mengelola sedikit saja, Rp300 juta untuk peningkatan bagi petani tembakau dan eks karyawan pabrik rokok,” kata Mitro Wibowo Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Kerja Disnaker Magetan, Kamis (04/08/2022).
Pada tahun 2021 peruntukannya untuk peningkatan keterampilan bagi eks pekerja pabrik rokok. Pada tahun 2022 baru menyentuh petani tembakau dengan surat keputusan Bupati.
“Setiap kegiatan nilainya Rp100 juta, jadi hanya bisa untuk tiga kegiatan pelatihan saja. Pada perubahan anggaran keuangan APBD 2022 nanti kalau gak salah akan ditambahi Rp200 juta jika di total Rp500 juta. Nanti boleh untuk pelatihan masyarakat umum dengan surat keputusan Bupati,” terang Mitro.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dbhcht”]
Mitro menjelaskan jika kini masyarakat masih salah paham. Mayoritas masyarakat ingin mendapatkan bantuan berupa barang atau uang, padahal dalam hal ini pihaknya hanya menghibahkan berupa pelatihan ketrampilan saja.
“Misalnya pelatihan mengelas, menjahit dan mebeler itu kami harus melibatkan lembaga pelatihan kerja (LPK) yang kompeten, kami sebagai pelaksana saja. Tempat tenaga pendidik ya di tempat LPK tersebut,” pungkas Mitro.
Untuk diketahui, enam OPD di Magetan yang menggunakan DBHCHT yakni Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, RSUD dr Sayidiman, dan Dinas Sosial. (ted)






