Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo segera menindaklanjuti tagihan retribusi parkir selama 2024-2025 ke kas daerah.
Hal itu menyusul hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas sengketa pengelolaan parkir yang selama ini berdampak tidak adanya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir pada 2024 hingga 2025.
Majelis Hakim PT Surabaya dalam putusan nomor 349/PDT/2026/PT SBY pada 5 Mei 2026, menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat, serta membatalkan Putusan Pengadila Negeri (PN) Sidoarjo’ nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda tanggal 25 Februari 2026 yang dimohonkan banding.
Menurut Ketua DPRD Kab. Sidoarjo H. Abdillah Nasih, kemenangan hukum saja belum cukup. Ia meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo menindaklanjuti langkah berikutnya, baik dari sisi hukum maupun kesiapan teknis pengelolaan parkir di lapangan.
“Hasil keputusan menang gugatan itu harus segera ditindaklanjuti, baik secara hukum maupun kesiapan teknis pelaksanaan perparkiran,” tegasnya Minggu (20/6/2026).
H. Abdillah Nasih menilai kepastian hukum sangat penting agar pemerintah daerah dapat segera melakukan penarikan kembali kewajiban setoran PAD dari sektor parkir. Dengan begitu, potensi pendapatan daerah tidak hilang.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya kejelasan pola pengelolaan parkir pasca putusan pengadilan. Menurutnya, Pemkab Sidoarjo harus segera menentukan apakah akan tetap menggunakan pola lama atau beralih ke sistem parkir elektronik dan digital.
“Jangan sampai tahun 2026 potensi pendapatan parkir kembali berkurang. Kalau memang mau menggunakan sistem elektronik atau digital, harus dipastikan apakah itu sudah bisa langsung dilaksanakan pasca keputusan kemarin,” terangnya.
Untuk memastikan tindak lanjut berjalan, DPRD Kab. Sidoarjo berencana memanggil Dinas Perhubungan Kab. Sidoarjo melalui rapat hearing bersama komisi B dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab.
Sidoarjo.
“Saya akan meminta Komisi B maupun Banggar untuk melakukan hearing dan memanggil Dishub agar segera menindaklanjuti pasca keputusan pengadilan tersebut,” tegasnya.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto menjelaskan sejak pengelolaan parkir tepi jalan umum dikerjasamakan dengan PT. ISS-KSO pada tahun 2022, PT. ISS diwajibkan memberikan setoran ke kas daerah (PAD) sebesar Rp.16 miliyar per tahun secara bruto dan Netto sebesar Rp 6 – 7 milyar per tahun.
“Jadi yang belum disetorkan (PAD) di tahun 2024 dan 2025. Ya, sekitar Rp 6- 7 miliar per tahunnya. Nah, saat ini kan sedang berproses (hukum). Tempo hari Pemkab Sidoarjo kalah gugatan, dan sekarang banding menang, ditunggu sampai nantinya ada peninjauan kembali (PK),” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
Sejalan dengan itu, di tahun 2026 perjanjian kerjasama Pemkab. Sidoarjo dengan PT. ISS-KSO sudah habis. Sehingga pengelolaan parkir baik tepi jalan umum maupun khusus akan dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kab. Sidoarjo.
“Harapan kami, di tahun ini retribusi parkir baik tepi jalan umum maupun tempat khusus dapat dikelola dengan baik. Sehingga dapat meningkatkan PAD. Kalau perlu memakai system non tunai (e-parkir),” pintanya.
Disamping itu, Komisi B DPRD Kab. Sidoarjo meminta Dinas Perhubungan Kab. Sidoarjo untuk melakukan kajian ulang terhadap 359 titik parkir (sebagaimana kajian awal sebelum dikerjasamakan dengan pihak ketiga).
“Saat ini kan hanya 90 titik parkir yang dikelola. Sisanya ini kan harus dikaji ulang. Harapan Komisi B, Dishub Kab. Sidoarjo kembali mengelola 359 titik parkir sesuai kajian awal,” tandasnya.

Sementara, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, H. Bangun Winarso, mendesak agar kewajiban pembayaran setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir oleh PT ISS segera dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut H. Bangun, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah membatalkan putusan sebelumnya di tingkat pertama yang sempat memenangkan pihak PT ISS. Ia menilai kemenangan Pemkab Sidoarjo memang sudah semestinya terjadi karena lahan parkir yang disengketakan merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Memang seharusnya keputusan seperti itu. Kita juga heran kenapa di pengadilan pertama bisa kalah. Padahal lahannya milik Pemkab Sidoarjo dan perjanjiannya jelas,” kata Bangun
Ia menjelaskan, sejak keluarnya hasil putusan Pengadilan Tinggi pada 5 Mei lalu, pihak ketiga memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Namun, jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka kewajiban pembayaran harus segera dieksekusi.
“Kalau tidak kasasi, maka PT ISS harus segera membayar kewajibannya. Itu bukan lagi kebocoran PAD, tapi kewajiban yang harus dibayar karena sudah terikat perjanjian,” tukasnya.
H. Bangun menyebut, keterlambatan pembayaran setoran parkir selama dua tahun telah menyebabkan hilangnya potensi PAD yang cukup besar bagi Kabupaten Sidoarjo. Bahkan menurutnya, nilai tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik.
“Dua tahun kehilangan PAD itu bukan sedikit. Kalau dipakai membangun sekolah, mungkin sudah jadi beberapa ruang kelas,” imbuhnya.
Terkait polemik 359 titik parkir, H. Bangun menegaskan persoalan sebenarnya bukan pada input data, melainkan masih adanya titik parkir milik Pemda yang dikuasai pihak lain.

“Itu sebenarnya potensi titik parkir milik Pemkab Sidoarjo. Tapi realitanya masih ada yang dikuasai pihak lain, termasuk miliknya Provinsi Jatim,” jelasnya.
Menurut dia, ketika PT ISS menandatangani perjanjian kerja sama, perusahaan tersebut seharusnya sudah memahami kondisi di lapangan, termasuk melakukan verifikasi titik parkir yang akan dikelola.
“Masa kontrak miliaran tidak melakukan pengecekan lapangan? Harusnya mereka sudah siap menarik dan mengelola titik parkir itu,” tetang Bangun.
Bangun juga menyoroti pentingnya pengambilalihan pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) pada 2026 mendatang. Ia mengaku DPRD telah menerima paparan terkait skema pengelolaan baru dari Dishub dengan tiga skenario target pendapatan, yakni pesimis, moderat, dan optimis.
Dari ketiga skema tersebut, DPRD Kab. Sidoarjo memilih skenario moderat dengan target PAD parkir sekitar Rp 13 miliar. “Kami sudah mendapat paparan dari Dishub Kab. Sidoarjo. Kami mengkategorikan tiga skema yaitu pesimis, moderat, dan optimistis. Nah, menurut kami moderat, targetnya sekitar Rp 13 miliar,” ungkapnya.
Politisi PAN itu menekankan, optimalisasi PAD parkir tidak bisa dilakukan Dishub sendirian. Menurutnya diperlukan dukungan lintas sektor, termasuk Forkopimda, Satpol PP, kepolisian, hingga kejaksaan untuk melakukan pendekatan terhadap pengelola parkir liar maupun pihak-pihak yang selama ini menguasai titik parkir milik Pemkab. Sidoarjo.
“Dishub Sidoarjo perlu penguatan dan pendampingan. Bukan represif, tapi melalui pendekatan dan penegakan aturan. Karena uang parkir yang ditarik dari masyarakat itu harus masuk ke negara,” tegasnya.
Ia juga memastikan DPRD siap mendukung penganggaran untuk optimalisasi pengelolaan parkir selama perhitungannya jelas dan tetap memberikan keuntungan bagi daerah.
“Kalau potensinya Rp15 miliar lalu butuh operasional Rp7 miliar, ya masih ada PAD yang masuk. Tapi kalau operasional lebih besar daripada pendapatan, ya tekor,” pungkasnya. [ADV]






