Makassar (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti fakta bahwa sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik, baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru.
Dalam sebuah acara Diskusi Kelompok Fokus dengan tema “Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI untuk Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa,” yang diselenggarakan di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 14 September 2023, LaNyalla menjelaskan pandangannya.
LaNyalla menyampaikan bahwa sistem bernegara yang berakar pada Pancasila belum benar-benar diterapkan pada masa Orde Lama karena gejolak politik yang kuat saat itu. Bahkan, pada satu titik, Indonesia mencoba menjadi Negara Serikat. Kemudian, melalui Dekrit 1959, Presiden Soekarno mengubah sistem ini menjadi sistem demokrasi terpimpin.
Sama halnya pada masa Orde Baru, LaNyalla berpendapat bahwa sistem ini juga tidak diterapkan dengan benar. Meskipun MPR RI merupakan lembaga tertinggi yang memilih dan memberi mandat kepada presiden, kekuatan MPR dikurangi oleh Presiden Soeharto, yang pada akhirnya membuatnya menjadi kekuatan presiden daripada representasi rakyat yang utuh. Partai politik dikecilkan, perwakilan daerah dibatasi, dan perwakilan golongan ditunjuk oleh presiden.
LaNyalla mencatat bahwa penyimpangan dari azas dan sistem ini digunakan oleh kelompok yang mendukung globalisasi untuk memengaruhi pemikiran mahasiswa dengan teori-teori Hukum Tata Negara ala Barat, yang akhirnya menggantikan sistem bernegara Indonesia.
BACA JUGA:
Hadiri Pengukuhan Guru Besar, LaNyalla: Unair Makin Hebat
Selama Era Reformasi, LaNyalla mengatakan bahwa dengan alasan penguatan sistem presidensial, pemisahan kekuasaan, dan pendekatan trias politica, Amandemen Konstitusi dilakukan antara tahun 1999-2002.
LaNyalla juga mengajak semua elemen masyarakat untuk kembali ke sistem yang lebih sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa. Ia berpendapat bahwa sistem ini adalah yang paling cocok dengan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan yang super majemuk. Sistem ini mengikat Proklamasi Kemerdekaan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
Dalam acara tersebut, LaNyalla juga menyampaikan lima proposal kenegaraan DPD RI yang mencakup tuntutan reformasi, pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan korupsi, serta penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Rektor UNM, Profesor Husain Syam, menyambut baik kehadiran LaNyalla di kampusnya dan berharap bahwa UNM dapat berkontribusi dalam perbaikan sistem bernegara Indonesia. Ia mendorong mahasiswa dan dosen untuk aktif dalam menentukan arah perjalanan bangsa.
Dr. Mulyadi, seorang dosen dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa proposal kenegaraan DPD RI adalah solusi terbaik bagi Indonesia dalam memperkuat sistem bernegara. Ia mengingatkan bahwa bangsa ini harus bangun dari kampus dan memahami persoalan mendasar yang dihadapi, terutama berkaitan dengan Konstitusi yang diubah pada tahun 1999-2002.
Pengamat Ekonomi-Politik, Dr. Ichsanuddin Noorsy, juga menganggap bahwa rumusan dari DPD RI sejalan dengan keinginan para pendiri bangsa yang menolak sistem demokrasi liberal ala Barat.
BACA JUGA:
LaNyalla: Pilpres Langsung Rusak Kohesi Bangsa
Dalam interaksi dengan mahasiswa, beberapa dari mereka menyuarakan kebutuhan akan perubahan sistem bernegara untuk mencegah oligarki politik dan ekonomi di Indonesia, serta mengejar solusi yang lebih inklusif.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan dosen UNM serta mahasiswa yang turut berpartisipasi dalam diskusi ini.
5 PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI :
Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
1. Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
2. Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi.
3. Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
4. Memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.
5. Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
[beq]






