Mojokerto (beritajatim.com) – Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Mojokerto telah mengirimkan tujuh aspirasi yang akan didorong oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Aspirasi tersebut secara resmi diberikan oleh Ketua AKD Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno, yang didampingi oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, pada Kamis (6/7/2023).
Agus menyatakan bahwa ketujuh aspirasi tersebut mencerminkan harapan seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto dan diharapkan dapat didukung oleh LaNyalla.
“Kami berharap agar aspirasi ini dapat diawasi dan direalisasikan. Aspirasi ini disusun bersama oleh kepala desa se-Kabupaten Mojokerto,” kata Agus.
Agus membacakan aspirasi tersebut. Pertama, Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto berharap agar pemerintah memberikan anggaran dan pendampingan yang berkelanjutan kepada desa untuk mendirikan usaha desa sebagai sumber pendapatan.
Kedua, penghasilan kepala desa dan perangkat desa harus ditanggung oleh APBD kabupaten. “Kami berharap agar besaran dan alokasi penghasilan tersebut konsisten dan rutin setiap bulan,” kata Agus.
Ketiga, Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto berharap agar kementerian yang mengawasi desa dapat digabungkan menjadi satu kementerian saja (Kemendagri atau Kemendes).
BACA JUGA: HUT Bhayangkara, LaNyalla Harap Polri Tingkatkan Pelayanan
Keempat, Pemerintah Desa (Pemdes + BPD) dari Dana Desa (DD) harus dialokasikan anggaran untuk mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan dalam empat program, yaitu iuran jaminan hari tua, iuran pensiun, iuran kecelakaan kerja, dan iuran kematian.
“Kelima, Dana Desa harus dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pemerintah Desa (Pemdes + BPD). Keenam, penghasilan kepala desa dan perangkat desa harus ditingkatkan minimal sejajar dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” jelas Agus.
Aspirasi terakhir adalah agar besaran dana desa yang diterima oleh desa dapat ditambah, sehingga kewenangan desa juga dapat ditingkatkan.
LaNyalla menyambut baik aspirasi tersebut. Dia menyatakan bahwa DPD RI adalah lembaga yang memiliki wewenang dan tugas untuk menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat di daerah, termasuk dari perangkat desa.
“Aspirasi ini saya terima dan akan segera saya tindaklanjuti. Langkah pertama, saya akan menyampaikan aspirasi ini kepada Komite di DPD RI yang bertanggung jawab atas masalah ini,” ujar LaNyalla.
Selanjutnya, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden dan kementerian terkait agar dapat direalisasikan. “Kami akan berjuang agar aspirasi ini dapat direalisasikan. Keputusan untuk merealisasikannya atau tidak menjadi kewenangan pemerintah.Namun, kami akan terus memantau perkembangannya,” kata LaNyalla.
Dalam upaya membangun kemandirian desa, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menganggap penting bagi negara ini untuk kembali pada prinsip ekonomi kesejahteraan dengan melibatkan kerjasama usaha yang melibatkan masyarakat.
Menurut LaNyalla, tema ini mencakup dua hal penting. Pertama, bagaimana menerapkan otonomi desa. Kedua, bagaimana otonomi tersebut dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan di desa.
BACA JUGA: LaNyalla Ungkap Tiga Kunci Capai Kesejahteraan Rakyat
“Desa harus menjadi kekuatan ekonomi, bukan hanya untuk menghentikan urbanisasi. Lebih dari itu, karena sumber daya alam dan ketahanan pangan nasional berada di desa,” kata LaNyalla.
Selanjutnya, senator asal Jawa Timur itu menjelaskan bahwa ada lima langkah prioritas dalam upaya mewujudkan kemandirian desa, yaitu pengembangan kapasitas aparat desa, peningkatan manajemen pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan Peraturan Desa.
“DPD RI menganggap pendirian BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sangat penting dalam mencapai kemandirian ekonomi desa. BUMDes dapat menjadi kekuatan ekonomi yang berbasis masyarakat. Pada akhirnya, desa sebagai kekuatan ekonomi dapat terwujud sepenuhnya,” tutur LaNyalla.
Di sisi lain, dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan, LaNyalla menegaskan bahwa negara ini harus kembali pada prinsip ekonomi kesejahteraan sebagaimana yang telah dirumuskan oleh para pendiri negara dalam naskah asli UUD 1945. Menurut LaNyalla, ini merupakan sistem negara yang dirumuskan oleh para pendiri negara.
“Ini adalah rumusan sistem yang belum pernah murni diterapkan pada era Orde Lama dan Orde Baru. Bahkan, sistem ini telah dihapus sepenuhnya dari Konstitusi Negara saat negara ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar antara tahun 1999 dan 2002,” jelas LaNyalla.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Mojokerto Agus Suprayitno, Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Mojokerto, Camat se-Kabupaten Mojokerto, dan beberapa tamu undangan lainnya. [beq]






