Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengungkapkan kecurigaannya terhadap kemungkinan adanya kartel dalam dunia pinjaman online (pinjol). LaNyalla menduga tingginya bunga pinjol dapat disebabkan kesepakatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Karena itu, LaNyalla meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terkait isu ini.
Bunga yang tinggi dalam bisnis pinjol tetap menjadi daya tarik bagi konsumen karena proses peminjaman yang mudah. Namun, hal ini juga telah menjadi permasalahan sosial yang meresahkan masyarakat.
“Saya kira hal ini tak bisa dibiarkan. Oleh karenanya, saya meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka, sebab bisnis pinjol sudah sangat meresahkan,” tegas LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA:
LaNyalla Dukung Kemnaker Beri Perlindungan Pengemudi Ojol
Dalam praktiknya, bisnis pinjaman online menawarkan tenor pengembalian yang relatif cepat dengan bunga flat 0,8 persen, yang kini telah turun menjadi 0,4 persen per hari. Informasi menunjukkan bahwa penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan oleh AFPI.
“Siapa sebenarnya AFPI? Bisnis pinjaman daring ini masih sangat misterius, meskipun terus berkembang,” kata LaNyalla.
Ada beberapa kerugian yang dialami konsumen dalam peminjaman daring ini. Calon konsumen seringkali tidak diberikan informasi jelas mengenai tingkat suku bunga 0,8 persen atau 0,4 persen per hari.
“Biaya layanan juga kadangkala dibebankan kepada peminjam, sehingga peminjam harus membayar lebih,” ungkap LaNyalla.
LaNyalla menjelaskan bahwa jika dihitung, bunga 0,4 persen per hari akan menjadi 12 persen per bulan, atau 144 persen dalam setahun jika menggunakan bunga sederhana, dan bahkan 290 persen per tahun jika mengadopsi bunga majemuk.
“Inilah kenyataan tentang tingkat bunga yang sebenarnya. Artinya, jika peminjam memiliki utang sebesar Rp1 juta, maka dalam waktu enam bulan atau satu tahun, peminjam harus membayar Rp3,9 juta,” jelas LaNyalla.
BACA JUGA:
LaNyalla: Pemuda Pancasila Wajib Kaji Ulang Sistem Bernegara
Menurut LaNyalla, bisnis pinjaman online ini tidak sehat dan tak berbeda jenglot dari lintah darat. Meskipun diklaim diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pada kenyataannya tidak ada laporan keuangan seperti yang dimiliki lembaga perbankan, dan tidak ada pengumuman suku bunga.
“Pinjol ini seakan menjadi kelompok predator yang memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat. Hal ini tidak bisa diabaikan, dan tindakan tegas harus diambil. Oleh karena itu, saya meminta KPPU untuk segera mengambil tindakan dan melakukan penyelidikan terkait isu ini,” pungkas LaNyalla. [beq]






