Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen kuat dalam upaya mitigasi risiko terhadap pekerjaan konstruksi melalui kegiatan pendampingan hukum. Yakni, mitigasi risiko pekerjaan konstruksi melalui persyaratan kualifikasi keuangan berupa kas minimal yang dipersyaratkan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 18 tahun 2023 tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia bersama stakeholders terkait.
“Yakni, melibatkan Guru Besar Pakar Hukum/Akademisi yang berasal dari Universitas Airlangga, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur,” kata Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprov Jatim, Endy Alim Abdi Nusa, Rabu (5/7/2023).
Dia menjelaskan, bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2023 merupakan upaya mitigasi risiko pekerjaan konstruksi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang didapati kondisi nilai penawaran terkontrak secara material berada lebih rendah dari 80 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan penyedia tidak mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan.
“Sehingga, mengakibatkan keterlambatan atau bahkan putus kontrak,” kata Endy.
Baca Juga:
DPRD Jatim Dorong Insentif ke Petani Pengguna Pupuk Organik
Selain itu, kata Endy juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) pada pekerjaan konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, tanpa menambah persyaratan yang diskriminatif dan tidak objektif.
Dia juga menjelaskan sebagaimana ketentuan dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Terakhir tindak lanjut hasil pendampingan hukum diharapkan mampu membangun sinergitas yang berkesinambungan, sekaligus penguatan untuk lebih memberikan arah dan pandangan yang sama pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa yang sangat diharapkan oleh masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. [tok/beq]






