Pasuruan (beritajatim.com) – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan tertibkan pedagang kaki lima. Belasan PKL bandel di Alun-Alun Kota Pasuruan ditertibkan Rabu (24/11).
PKL yang nekat berjualan pada pagi hari tersebut langsung dihimbau untuk menutup jualannya karena melanggar ketentuan jam buka yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pasuruan. Salah satu anggota Satpol PP Kota Pasuruan, Erik Adi mengatakan jika berdasarkan peraturan, para PKL baru boleh beraktivitas mulai sore hari pukul 16.00 WIB.
“Untuk sementara perintah pimpinan untuk aktifitas PKL hanya boleh pukul 4 sore sampai malam, ” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PKL”]
Meskipun sudah sering diberitahu, masih banyak PKL bandel yang kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP saat berjualan di area Alun-Alun.
“Karena selama ini kami cuma menghalau saja, alhirnya dibuat aji mumpung sehingga pagi sampe sore mereka berjualan dengan bebas, ” ungkapnya.
Menurut Erik, para PKL juga banyak yang berjualan diluar area yang diperbolehkan, sehingga dikhaqatirkan mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
“Padahal sudah dikasih kesempatan di jalan letter u belakang alun-alun, tapi masih ada laporan yang jualan didepan masjid hingga didepan toko pasifik, itu yang jadi kendala.
Hingga kini penertiban belasan PKL liar di sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan masih bersifat sosialisasi dan belum mendapat perintah untuk melakukan tindakan tegas.
“Untuk sementara ini kita sosialisasikan dulu, kita himbau lah mengantisipasi hal tidak diinginkan. Nanti kalau ada perintah eksekusi biar tidak kaget, kan kasihan juga, ” imbuhnya.
Pihak satpol PP juga menghimbau kepada para PKL agar lebih tertib berjualan mengingat Alun-Alun Kota Pasuruan belum resmi dibuka untuk pengunjung.
“Apalagi alun-alun ini juga belum buka ya, andai ada relokasi, kami tunjukkan di bawah Tower Air itu, semoga bisa digetok tularkan ke PKL di sekitar sini, ” pungkasnya. (ada/kun)






