Jember (beritajatim.com) – Kuota yang diberikan pemerintah pusat tahun ini lebih sedikit daripada kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ini membuat petani pusing.
Luas tanam di Kabupaten Jember yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) adalah 284.784,18 hektare. Namun hanya pupuk ZA yang dipenuhi 100 persen, dari usulan 16.021 ton direalisasikan 16.020 ton.
Sementara untuk urea, hanya 59.856 ton yang direalisasikan dari usulan 73.635 ton (80 persen), 2.395 ton SP36 direalisasikan dari usulan 2.443 ton (98 persen), 26.850 ton NPK direalisasikan dari usulan 77.827 ton (34 persen), 8.523 ton diwujudukan dari usulan 28.858 ton pupuk organik (30 persen), dan 69.049 liter pupuk cair direalisasikan dari usulan 1.530.006 liter (pupuk cair).
Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, pada 2021, komoditas tanaman pangan dan perkebunan semua mendapatkan alokasi jenis pupuk bersubsidi. Sementara tahun ini, komoditas tanaman pangan mendapatkan alokasi jenis pupuk bersubsidi, kecuali ZA dan SP36. Sementara tanaman perkebunan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi kecuali NPK.
“Ada cekcok antara petani dengan kios. Di kios ada pupuk ZA, tapi saat petani mau beli tidak boleh, karena ada aturan. ZA hanya jadi pajangan. Ini luar biasa. Anehnya dalam surat keputusan bupati, ada alokasi ZA tiap bulan. Tapi di e-RDKK, tidak bisa disalurkan karena ada aturan: ZA hanya ada (disalurkan) pada MT (Musim Tanam) II,” kata Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jember Jumantoro, Rabu (19/1/2022).
Hal ini memunculkan kerawanan di masyarakat. “Bisa bergesekan,” kata Jumantoro, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Jember di gedung parlemen.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pupuk”]
Jumantoro mencontohkan berkurangnya alokasi pupuk urea di Kecamatan Silo dari 7 ribu ton pada 2021 menjadi 2.900 ton pada 2022. “Saya bingung siapa yang bertanggung jawab. Komoditas kopi tidak dapat jatah pupuk urea. Tapi ajaibnya alokasi NPK di Jember tidak sesuai dengan angka di e-RDKK,” katanya.
Jumantoro juga mempertanyakan tidak masuknya sejumlah kelompok dalam pengajuan e-RDKK tahun ini. “Contoh di Kecamatan Puger, ada tembakau Besuki Na-oogst. Tidak ada alokasi pupuk ZA (bersubsidi). Hari ini saya berharap ada sambungan komunikasi,” katanya.
Solusinya? “Untuk sementara saya minta kepada kawan-kawan untuk mengoptimalkan jatah alokasi yang ada. Tidak boros. Kedua, harus hati-hati, penggunaan pupuk (non subsidi) harus cari yang berkualitas. Jangan sampai kena pupuk abal-abal atau mirip-mirip yang tidak menguntungkan petani, tapi membuntungkan petani,” kata Jumantoro.
Jumantoro juga meminta agar pemerintah daerah mengajukan permohonan tambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk petani Jember. Ia mengingatkan, produksi tanaman akan tergantung pada panduan pemupukan, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat harga.
“Jangan sampai petani disuruh meningkatkan produksi, tapi Saprodi (Sarana Produksi) dibatasi. Kalau memang anggaran pemerintah tidak cukup, ya naikkan harga pupuk bersubsidi dengan wajar. Tapi penuhi kuota pupuk sesuai kebutuhan petani,” kata Jumantoro.
Jumantoro mengatakan, disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi saat ini terlampau tinggi. “Urea bersubsidi harganya Rp 225 ribu per kuintal. Yang non subsidi sampai Rp 1 juta lebih. Ini kan aneh. Kita punya pabrik pupuk, tidak impor, tapi harga urea mengikut harga urea dunia. Harapan kami mbok jangan terlalu mahal lah selisihnya,” katanya. [wir/suf]






