Probolinggo (beritajatim.com) – Nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan DPRD setempat tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Kota Probolinggo, TA 2021 ditandatangani.
Penandatanganan nota kesepakatan eksekutif dan legislatif itu, dilakukan Jumat Malam (10/9/2021) melalui rapat paripurna DPRD, di JL. Suroyo, Kota Probolinggo.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, melalui pernyataan resminya mengatakan, rapat dilaksanakan berdasar ketentuan pasal 60 Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Probolinggo, hasil pembahasan Badan Anggaran.
Sedangkan hasil pembahasan banggar itu sendiri, dilakukan pada 6 September 2021 lalu, setelah sebelumnya dijadwalkan oleh badan musyawarah pada 4 September 2021. “Selanjutnya, mengacu pada saran dan pendapat Badan Anggaran, melalui rapat internal fraksi-fraksi pada 9 September 2021, masing-masing ketua fraksi menyerahkan pendapat fraksinya,” kata Mujib.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kota-probolinggo”]
Masih kata politisi PKB itu, semua fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo, menerima dan menyetujui penandatanganan nota kesepakatan antara eksekitif dan legislatif tentang KUA dan PPAS P-APBD Kota Probolinggo TA 2021.
Heru Estiadi, dari Partai Demokrat menyatakan, saran dan pendapat dari Badan Anggaran DPRD terkait rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2021 merupakan pedoman bagi Pemkot Probolinggo, dalam menyusun dan menetapkan APBD TA 2021. “Hal ini menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya. [eko/suf]






