Surabaya (beritajatim.com) – KPU Surabaya mencatat sebanyak 4000 ribu orang yang pindah pilih atau masuk Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dari luar atau yang masuk ke Surabaya.
“2.000 keluar dan 2.000 masuk (Pindah Pilih) Total kami bisa rekap itu,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist, Senin (15/1/2024).
Naafilah mengatakan data pindah pilih tersebut bakal bertambah. Namun, KPU Surabaya mengingatkan batas pengajuan DPTb hingga 15 Januari 2024 nanti. Sehingga, ia meminta untuk para yang ajukan pindah pilih untuk segera mengurus.
“Kami membuat informasi batas waktu sampai 15 Januari, jadi khusus daerah mahasiswa sejak November kami sudah umumkan dengan menempel poster di masing-masing perihal DPTb,” ujar dia.
Naafilah menambahkan dokumen DPTb semuanya bisa diurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun di Kantor KPU Surabaya.
“Harus diurus secara pribadi. Mereka datang sendiri, syarat utamanya harus terdaftar di DPT daerah asal,” jelas dia.
Terkait persyaratan dokumen, lanjut dia, khusus mahasiswa harus mendapatkan keterangan kampus bahwa bersangkutan mahasiswa aktif kampus tersebut.
“Kalau pekerja mendapatkan keterangan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan merupakan pekerja di perusahaan tersebut,”tuturnya.
“Itu dibawa, kemudian kami masukkan ke sistem informasi data pemilih, jadi tidak ada lagu surat pindah memilih itu manual,” tambahnya.
Dokumen-dokumen DPTb tersebut akan terunggah melalui Web Sidalih KPU dan outputnya surat pindah pemilih.
“Jadi Sidalih bisa membaca dia DPT misalnya dari Jawa Tengah. Nantinya di form surat pindah memilih sudah muncul dari lima jenis surat suara bahwa yang bersangkutan mendapatkan surat suara berapa dan jenisnya apa.Berarti dia cuma dapat surat suara pilpres kalau dari jawa tengah,” pungkas dia. [asg/but]






