Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu 2024 dalam rapat pleno yang digelar Selasa (20/6/2023) di aula setempat.
Hasilnya, jumlah total DPT Pemilu 2024 adalah 1.011.402 pemilih. Rinciannya, 506.944 pemilih laki-laki dan 504.458 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah total TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 3.858 unit. Jumlah itu termasuk TPS reguler dan loksus (lokasi khusus) seperti di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan pondok pesantren.
“Artinya, sebanyak 1.011.402 orang memiliki suara dalam Pemilu 2024. Sedangkan jumlah TPS se-Kabupaten Jombang sebanyak 3.858 unit,” ujar Abdul Wadud Burhan Abadi, Divisi Perencanaan dan Data KPU Jombang.
BACA JUGA:
Jelang Penetapan DPT, Bawaslu Jombang Temukan 165 Pemilih Siluman
Jumlah TPS tersebut berkurang dibanding dengan Pemilu sebelumnya (2019). Karena, berdasarkan aturan dari KPU, jumlah TPS waktu itu kurang efisien. Sehingga KPU Jombang diminta untuk melakukan pemadatan,”Jumlah TPS kita berkurang 450 unit dibanding pemilu sebelumnya.
Lebih jauh, Burhan menjelaskan, pihaknya sempat mencoret 2.838 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) saat rapat pleno terbuka penetapan DPT. Menurutnya, ada lima item kategori TMS, yakni pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda, di bawah umur atau belum genap usia 17 tahun dan alih status sebagai anggota TNI/Polri.
“Pemilih yang masuk kategori TMS itu paling banyak adalah meninggal dunia dan pemilih ganda. Mobilisasi penduduk yang terjadi hampir puluhan setiap harinya. Dua kategori itu yang paling banyak kita coret,” ujar Burhan. [suf]






