Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 tersangka sekaligus dalam kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
“KPK menetapkan 22 orang tersangka. 18 tersangka sebagai Pemberi (suap) merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Empat tersangka sebagai penerima,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dini hari tadi.
Dia memaparkan para tersangka pemberi yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo adalah SO (Sumarto) AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MU (Mashudi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im), AS (Ahkmad Saifullah), JL (Jaelani), UR (Uhar), NH (Nurul Hadi), NUH (Nuruh Huda), HS (Hasan), SR (Sahir), SO (Sugito), dan SD (Samsuddin). Empat tersangka sebagai penerima suap adalah HA (Hasan Aminudin), PTS (Puput Tantriana Sari), DK (Doddy Kurniawan), dan MR (Muhamad Ridwan)
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-kabupaten-probolinggo”]
“Para Tersangka sebagai Pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan sebagai penerima :
HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. (hen/ted).







