Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat hasil buruk dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aparatur sipil negara tidak boleh hanya menunggu petunjuk bupati untuk bisa bekerja baik.
Buruknya hasil penilaian ini disampaikan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, usai acara monitoring dan evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (9/11/2022). KPK diwakili oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigadir Jenderal Polisi Bahtiar Ujang Purnama.
Berdasarkan survei yang dilaksanakan pada 4 Juli–30 September 2022, Pemkab Jember mendapat nilai sekitar 54. “Sedangkan rata-rata nilai kabupaten se-Indonesia adalah 70 koma sekian,” kata Itqon.
Menurut Itqon, kedatangan KPK ke Jember adalah untuk mencari tahu rendahnya hasil survei tersebut di Jember. “Ada apa? Padahal secara teoritis, ketika indeks integritas rendah, maka potensi terjadinya korupsi sangat besar. Ini yang dikhawatirkan,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
“Saya banyak mendapat ilmu dari Bapak Brigjen Ujang, bahwa memang kinerja aparatur sipil negara di Jember harus didorong lagi. Tidak boleh hanya menunggu perintah bupati atau atas petunjuk bupati. Baca tugas pokok dan fungsinya, lakukan kreativitas semuanya demi menunjang visi dan misi bupati. Jadi semangatnya adalah bottom up (dari bawah ke atas),” kata Itqon.
“Selama ini kan top down saja. Menunggu bupati kasih perintah, baru dikerjakan. Padahal menurut beliau (Ujang) tadi, semua harus bottom up. Apa gunanya terima tunjangan dan sebagainya kalau tidak bisa memberi masukan konstruktif untuk bupati agar mewujudkan visi, misi, dan janji kampanye,” kata Itqon.
Terpisah, Brigadir Jenderal Polisi Bahtiar Ujang Purnama membenarkan, nilai survei penilaian integritas Pemkab Jember masih perlu diperbaiki. “Sehingga masyarakat akan lebih percaya,” katanya.
Ujang meminta para ASN meningkatkan motivasi kerja. “Pada prinsipnya KPK mendorong untuk tetap berfokus pada tujuan organisasi. Kemudian proses menuju ke sana, KPK akan melakukan evaluasi dan monitoring, terutama terkait penggunaan keuangan daerah dan kewenangan yang dimiliki individu, kepala dinas, maupun bupati,” katanya.
“Kami ingin memastikan bahwa dalam proses menuju tujuan ini tidak ada budaya korupsi. Tidak ada korupsi yang terjadi di sana. Sehingga penggunaan keuangan maupun kewenangan sesuai dengan hasil yang dicapai,” kata Ujang. [wir/kun]






